Jawa Pos

Golkar-Gerindra Terbanyak Caleg Mantan Koruptor

Untuk DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota

-

JAKARTA – Golkar dan Gerindra seakan bersaing menjadi parpol yang paling banyak mendaftark­an mantan terpidana korupsi sebagai caleg

Di level DPRD provinsi dan kabupaten/kota, dua parpol tersebut menyumbang caleg eks terpidana korupsi terbanyak. Masing-masing 27 caleg. Berdasar Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018, mereka jelas tidak memenuhi syarat menjadi wakil rakyat.

Temuan Bawaslu dan jajarannya menunjukka­n, hampir semua parpol mendaftark­an caleg berstatus mantan terpidana korupsi. Bahkan, bila dua caleg DPR asal Partai Golkar dimasukkan ke daftar, partai berlambang beringin itu untuk sementara memiliki caleg eks koruptor paling banyak, yakni 29 caleg.

Di bawah Gerindra dan Golkar, partai-partai lawas mendominas­i pencalonan mantan koruptor (lihat grafis). Hanya satu partai yang hingga saat ini tidak didapati calegnya berlatar belakang terpidana korupsi, yakni Partai Solidarita­s Indonesia (PSI).

Komisioner Bawaslu Fritz Edward Siregar menuturkan, namanama tersebut merupakan temuan awal saat pendaftara­n bakal calon anggota legislatif ke KPU provinsi dan kabupaten/kota. ”Kan ada di SKCK. Di situ ada keterangan pernah terpidana. Bisa dicek di situ,” terangnya saat dihubungi kemarin (27/7).

Memang, prosesnya akan lebih merepotkan karena harus melihat dokumennya satu per satu. ”Saat ini nama-nama tersebut masih dalam proses verifikasi,” terangnya. Saat ini pun, dia memperkira­kan jumlahnya sudah berkurang karena berbagai sebab. Tidak lagi 199 orang. Hanya, jumlah pastinya belum bisa disampaika­n karena verifikasi masih berlangsun­g.

Apakah nama-nama tersebut sudah pernah disampaika­n ke KPU, Fritz tidak langsung mengiyakan atau membantah. Dia hanya mengungkap­kan, KPU memiliki mekanisme sendiri untuk memantau caleg eks koruptor.

Sementara itu, KPU berpegang pada Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota Legislatif. ”Sepanjang belum ada putusan MA (Mahkamah Agung), akan kami kembalikan kepada parpol,” terang Komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi. Parpol diminta mengganti caleg yang didapati sebagai mantan terpidana korupsi.

Ketua DPP Partai Gerindra Ahmad Riza Patria mengatakan, saat ini pihaknya masih melakukan pengecekan dan penelitian terhadap data yang disampaika­n Bawaslu. ”Kami masih melakukan pendataan,” paparnya. Jika terbukti sebagai bekas napi korupsi, mereka tak boleh mencalonka­n.

Wakil Ketua Bakumham DPP Partai Golkar Muslim Jaya Butar Butar mengatakan, peraturan KPU tentang pencalonan yang melarang napi korupsi untuk nyaleg sudah sangat jelas. ”Semua caleg dan partai harus mematuhiny­a,” ucap dia.

Dia menegaskan, pengurus partai di daerah sudah diimbau untuk mengganti caleg yang bermasalah.

 ??  ??

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia