Wali Kota Malang Dituntut Tiga Tahun
Kasus Suap DPRD Kota Malang 2015
SIDOARJO – Jaksa KPK Arief Suhermanto menuntut tiga tahun penjara untuk Wali Kota nonaktif Malang Mochammad Anton kemarin. Tuntutan itu dititikberatkan pada perbuatan Anton yang telah terbukti menyalahgunakan wewenang untuk menyuap anggota DPRD dalam APBDP 2015.
Dalam sidang yang dilaksanakan di Pengadilan Tipikor Surabaya di Sidoarjo kemarin, Arief membacakan tuntutannya. Dia didampingi dua rekannya, Gina Saraswati dan Ahmad Burhanudin. Tuntutan itu dibacakan secara urut.
Arief memulai dari fakta-fakta yang ada di persidangan. Setiap unsur juga dia ucapkan. Bukti itu melengkapi unsur-unsur pasal yang diterapkan. ’’Kami menuntut Moch. Anton yang terdapat pada pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang Tipikor jo 55 ayat 1 KUHP,” ujarnya.
Pasal itu berkaitan dengan perbuatan Anton. Dia dituntut karena telah menjadi otak atau dalang adanya korupsi berjamaah itu. Dari perintah Anton, anak buahnya menyusupkan uang untuk kepentingan percepatan pengesahan APBDP 2015.
Selain hukuman badan, Anton dituntut membayar denda senilai Rp 200 juta. Apabila tidak membayar denda tersebut, dia harus menggantinya dengan hukuman kurungan selama enam bulan. ’’Kami tuntut juga dengan hukuman tambahan berupa pencopotan hak dipilih selama empat tahun,” jelasnya.
Saat mendengarkan tuntutan itu, Anton memejamkan mata. Dia terlihat pasrah. Pendukungnya juga menyimak. Tuntutan itu merupakan tahap terakhir. Putusan vonisnya bisa dua pekan lagi.
Berdasar fakta yang diungkapkan Arief, Anton telah menjadi orang yang mempunyai kepentingan dalam pengesahan itu. ’’Terdakwa tidak ingin lama-lama terkait pengesahan itu. Makanya, ada uang pokir itu,” ujarnya.
Arief menambahkan, uang pokir tersebut ternyata sempat dipelesetkan menjadi uang THR. Alasannya, KPK telah menyelidiki kasus tersebut. Karena itu, nama uang pokir diganti dan dipas-paskan menjadi uang THR. ’’Fakta itu didukung dengan rekaman yang ada,” ungkapnya.
Anton, jelas Arief, menyuruh Cipto Wiyono selaku Sekda waktu itu untuk mengurus uang pokir tersebut. Kemudian, pengurusan uang itu diserahkan melalui Jarot Eddy Sulistyono selaku kepala dinas PUPR. Uang itu telah terkumpul sebanyak Rp 900 juta.
Lalu, uangnya diberikan kepada M. Arief Wicaksono, mantan ketua DPRD Kota Malang, senilai Rp 720 juta. ’’Sisanya yang Rp 180 juta itu dikarenakan adanya potongan PPh dan PPn,” terangnya.