Revisi Perda PBB Tak Konkret
PKS Targetkan Rampung sebelum 2019
SURABAYA – Banyak yang mengharapkan Perda Nomor 10 Tahun 2010 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) direvisi tahun ini. Mereka yang berharap umumnya adalah warga yang tagihan PBB-nya melonjak hingga tiga kali lipat. Sayang, usulan revisi perda PBB masih di awang-awang. Bahkan, dewan masih terkesan saling lempar.
Rencana revisi perda sebenarnya sudah masuk dalam Program Pembentukan Perda (Properda) 2018 yang disusun tahun lalu. Namun, usul itu justru dicabut saat banyak warga yang mengeluhkan kenaikan PBB April lalu.
Dewan meradang saat mengetahui fakta tersebut. Namun, mereka tidak bisa memaksa agar pemkot kembali mengusulkannya. Komisi B DPRD Surabaya akhirnya menyepakati bakal mengusulkan revisi perda. Namun, hingga kini usul tersebut hanya omongan belaka. Tak ada realisasinya. Jangan heran bila warga menunggu janji itu.
Anggota Komisi B Achmad Zakaria juga menunggu kelanjutan revisi perda PBB. Menurut dia, pimpinan komisi harus mengagendakan rapat untuk membahas usul revisi bersama. Setelah pokok pikiran terkumpul, barulah usulan revisi perda itu disampaikan ke Badan Pembentukan Perda (BPP) DPRD Surabaya.
’’Tapi, sampai sekarang belum ada. Jika komisi memang tidak mengusulkan, saya sebagai anggota Fraksi PKS bakal mengusulkannya secara perorangan,’’ tegasnya.
Zakaria menerangkan, setiap anggota dewan berhak mengusulkan perda. Hal itu memang jarang dilakukan. Namun, melihat kondisi saat ini, dia menilai usul tersebut perlu segera diajukan. Sebelum 2019, perda PBB diharapkan sudah tuntas.
Dia sempat mengonsultasikan permasalahan itu dengan Biro Hukum Pemprov Jatim pekan lalu. Rapat sebenarnya membahas pansus raperda corporate social responsibility (CSR). Namun, Zakaria menyempatkan diri mempertanyakan situasi saat ini.
Salah satu pejabat pemprov tersebut menerangkan bahwa pemkot harus mencabut usulan yang sudah masuk dalam program legislasi perda 2018. Pencabutan itu dilakukan melalui rapat paripurna. Usulan baru dari DPRD Surabaya juga dimasukkan sebagai pengganti.
’’Kalau mau mencabut, enggak bisa seenaknya sendiri. Harus resmi lewat paripurna,’’ katanya.
Atau, bila pemkot tidak mau mencabut usul itu, dewan bisa mengusulkan sendiri perda tersebut dengan judul yang sama. Hanya, prosesnya harus melalui rapat paripurna untuk mengubah prolegda 2018.
Zakaria menerangkan, usul itu harus segera masuk sebelum perubahan anggaran keuangan (PAK) APBD 2018 yang diperkirakan tuntas September.
Anggota komisi B lainnya, Baktiono, sepakat dengan Zakaria. Dia setuju revisi itu harus tuntas sebelum 2019. Namun, dia masih berharap pimpinan komisilah yang mengusulkannya. ’’Bisa lewat komisi saja,’’ kata politikus PDIP tersebut.
Baktiono menilai, hanya satu perkara dalam perda tersebut yang perlu diubah. Yakni, persentase PBB yang hanya dibedakan menjadi dua. Yakni, 0,1 persen persil dengan nilai jual objek pajak (NJOP) di bawah Rp 1 miliar. Di atas itu, tarif PBB naik dua kali lipat menjadi 0,2 persen.
Baktiono menyatakan, itu adalah masalah mudah. Pembahasannya tidak membutuhkan waktu lama. Dalam sebulan bisa kelar. Namun, apabila pihakpihak yang berwenang tidak segera bertindak, bukan tidak mungkin pembahasan baru dilakukan tahun depan atau mungkin tidak ada sama sekali.