Jawa Pos

Revisi Perda PBB Tak Konkret

PKS Targetkan Rampung sebelum 2019

-

SURABAYA – Banyak yang mengharapk­an Perda Nomor 10 Tahun 2010 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) direvisi tahun ini. Mereka yang berharap umumnya adalah warga yang tagihan PBB-nya melonjak hingga tiga kali lipat. Sayang, usulan revisi perda PBB masih di awang-awang. Bahkan, dewan masih terkesan saling lempar.

Rencana revisi perda sebenarnya sudah masuk dalam Program Pembentuka­n Perda (Properda) 2018 yang disusun tahun lalu. Namun, usul itu justru dicabut saat banyak warga yang mengeluhka­n kenaikan PBB April lalu.

Dewan meradang saat mengetahui fakta tersebut. Namun, mereka tidak bisa memaksa agar pemkot kembali mengusulka­nnya. Komisi B DPRD Surabaya akhirnya menyepakat­i bakal mengusulka­n revisi perda. Namun, hingga kini usul tersebut hanya omongan belaka. Tak ada realisasin­ya. Jangan heran bila warga menunggu janji itu.

Anggota Komisi B Achmad Zakaria juga menunggu kelanjutan revisi perda PBB. Menurut dia, pimpinan komisi harus mengagenda­kan rapat untuk membahas usul revisi bersama. Setelah pokok pikiran terkumpul, barulah usulan revisi perda itu disampaika­n ke Badan Pembentuka­n Perda (BPP) DPRD Surabaya.

’’Tapi, sampai sekarang belum ada. Jika komisi memang tidak mengusulka­n, saya sebagai anggota Fraksi PKS bakal mengusulka­nnya secara perorangan,’’ tegasnya.

Zakaria menerangka­n, setiap anggota dewan berhak mengusulka­n perda. Hal itu memang jarang dilakukan. Namun, melihat kondisi saat ini, dia menilai usul tersebut perlu segera diajukan. Sebelum 2019, perda PBB diharapkan sudah tuntas.

Dia sempat mengonsult­asikan permasalah­an itu dengan Biro Hukum Pemprov Jatim pekan lalu. Rapat sebenarnya membahas pansus raperda corporate social responsibi­lity (CSR). Namun, Zakaria menyempatk­an diri mempertany­akan situasi saat ini.

Salah satu pejabat pemprov tersebut menerangka­n bahwa pemkot harus mencabut usulan yang sudah masuk dalam program legislasi perda 2018. Pencabutan itu dilakukan melalui rapat paripurna. Usulan baru dari DPRD Surabaya juga dimasukkan sebagai pengganti.

’’Kalau mau mencabut, enggak bisa seenaknya sendiri. Harus resmi lewat paripurna,’’ katanya.

Atau, bila pemkot tidak mau mencabut usul itu, dewan bisa mengusulka­n sendiri perda tersebut dengan judul yang sama. Hanya, prosesnya harus melalui rapat paripurna untuk mengubah prolegda 2018.

Zakaria menerangka­n, usul itu harus segera masuk sebelum perubahan anggaran keuangan (PAK) APBD 2018 yang diperkirak­an tuntas September.

Anggota komisi B lainnya, Baktiono, sepakat dengan Zakaria. Dia setuju revisi itu harus tuntas sebelum 2019. Namun, dia masih berharap pimpinan komisilah yang mengusulka­nnya. ’’Bisa lewat komisi saja,’’ kata politikus PDIP tersebut.

Baktiono menilai, hanya satu perkara dalam perda tersebut yang perlu diubah. Yakni, persentase PBB yang hanya dibedakan menjadi dua. Yakni, 0,1 persen persil dengan nilai jual objek pajak (NJOP) di bawah Rp 1 miliar. Di atas itu, tarif PBB naik dua kali lipat menjadi 0,2 persen.

Baktiono menyatakan, itu adalah masalah mudah. Pembahasan­nya tidak membutuhka­n waktu lama. Dalam sebulan bisa kelar. Namun, apabila pihakpihak yang berwenang tidak segera bertindak, bukan tidak mungkin pembahasan baru dilakukan tahun depan atau mungkin tidak ada sama sekali.

 ?? DITE SURENDRA/JAWA POS ?? TANPA MACET: Dengan adanya frontage road Jalan A. Yani, arus lalu lintas menjadi lancar. Namun, di sisi lain, PBB di sekitarnya naik.
DITE SURENDRA/JAWA POS TANPA MACET: Dengan adanya frontage road Jalan A. Yani, arus lalu lintas menjadi lancar. Namun, di sisi lain, PBB di sekitarnya naik.

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia