Warga Flat Urip Meminta Pemutihan
Gara-gara Tak Kuat Bayar Tunggakan
SURABAYA – Sebagian warga penghuni Flat Urip Sumoharjo akhirnya dipanggil jaksa pengacara negara dari Kejari Surabaya. Warga kembali ditanyai tentang tunggakan sewa mereka yang mencapai jutaan rupiah. Karena merasa tidak mampu melunasi, warga pun meminta pemutihan.
Pemanggilan tersebut diawali dengan warga Blok A Flat Urip Sumoharjo. Sebanyak 38 penghuni dipanggil bersamaan ke ruang pertemuan dinas pengelolaan bangunan dan tanah (DPBT) Kamis lalu (26/7). Ketua RW XIV Kelurahan Embong Kaliasin Masduki turut mendampingi puluhan warga tersebut.
Dia menuturkan bahwa dalam pemanggilan itu, warga kembali menerima informasi tentang total tunggakan mereka. Namun, warga tidak memastikan detail penambahan tunggakan. ”Kami enggak memikirkan berapa besarnya. Kami hanya berfokus ke pemutihan,” tutur Masduki saat ditemui di flatnya kemarin (27/7).
Seluruh warga berharap pemkot bisa memberikan keringanan lewat pemutihan biaya sewa. Seperti pemutihan pajak. Masduki menegaskan, warga bersedia membayar, tetapi setelah ada kesepakatan biaya sewa. Selama ini, lanjut dia, tagihan mengikuti perda tentang rusun. Biaya sewa tertinggi untuk lantai 1 mencapai Rp 105 ribu setiap bulan.
Selain meminta pemutihan, warga berharap ada perubahan nominal sewa. ”Inginnya warga itu bertingkat, jadi mulai Rp 50 ribu, Rp 40 ribu, dan seterusnya,” lanjut pria yang bekerja sebagai tukang jahit tersebut. Nominal itu, lanjut dia, dirasa paling masuk akal karena sebagian penghuni merupakan warga sepuh yang sudah tidak bekerja.
Pemanggilan penghuni kemarin untuk sementara belum menghasilkan kesepakatan apa-apa. Sebagai ketua RW, Masduki bakal kembali diundang saat pemanggilan warga blok-blok berikutnya. Masih ada dua blok lagi yang menunggu giliran untuk penyelesaian tunggakan biaya sewa flat. ”Kemarin hanya menampung masukan warga,” terang Masduki.
Kendati banyak warga yang merasa keberatan, ada sebagian penghuni yang sebenarnya sudah tergolong mampu. Itu terbukti dari jajaran mobil yang terparkir di sebelah food court depan flat. Karena sudah diserahkan ke kejaksaan, pemkot kini hanya berperan sebagai fasilitator antara warga dan pengacara negara. Namun, pemkot berharap warga yang sudah tergolong mampu memiliki kesadaran sendiri.
Kepala DPBT Surabaya Maria Theresia Ekawati Rahayu menjelaskan, sebagian warga mengaku bahwa mobil-mobil tersebut bukan kendaraan mereka sendiri. ”Kalau memang bukan kendaraannya, ya jangan diparkir di situ,” terangnya.