Usul Detailkan Aturan Penerima PBI
SURABAYA – DPRD Surabaya terus mengevaluasi penerima bantuan iuran (PBI) BPJS Kesehatan dari pemkot. Selain menambah kategori peserta PBI, dewan menyarankan adanya perincian tentang syarat-syarat peserta PBI tersebut.
Usul itu diperjelas menjadi beberapa poin dalam Rencana Kerja Perangkat Daerah (RKPD) Surabaya 2019. Di antaranya, pemutakhiran data warga miskin yang menjadi peserta PBI BPJS Kesehatan. Kategori penerima sudah ditambahkan dalam perwali terbaru, yakni Perwali Nomor 24 Tahun 2018. Setidaknya ada tiga kategori lagi yang bisa menjadi peserta PBI. Kader pos pembinaan terpadu (posbindu), petugas fogging, dan petugas parkir.
Perwali tersebut masih mencakup kategori saja. Namun, belum ada aturan detail soal kriteria penerima itu sendiri. Wakil Ketua Komisi D DPRD Surabaya Junaedi menilai pemkot perlu memperjelas lagi kriteria warga kurang mampu yang bisa menjadi peserta PBI. ”Selama ini belum detail. Padahal, seharusnya ada juknisnya berupa perwali,” terangnya.
Junaedi mencontohkan, penerima adalah warga dengan minimal penghasilan tertentu per bulan. Atau, besar pengeluaran per bulan dikalikan dengan jumlah anggota keluarga yang ditanggung. ”Misalnya juga, listriknya harus di bawah 900 watt atau berapa,” urainya.
Dengan begitu, sasaran penerima bisa lebih tepat jika dibandingkan dengan hanya berpatokan pada kategori peserta. Belum tentu, misalnya, penghuni rumah susun yang tercantum dalam kategori peserta PBI termasuk orang kurang mampu.
Selain itu, pemkot perlu tegas soal penerima yang merupakan warga pendatang. Anggaran yang tersedia untuk peserta PBI sebaiknya diprioritaskan bagi warga asli Surabaya. Pendatang bisa juga menerima manfaat tersebut, asal memenuhi syaratsyarat tertentu. ”Contohnya, harus minimal berapa tahun tinggal di Surabaya. Jadi, jangan abstrak atau bias,” lanjut Junaedi.
Berdasar data RKPD, pemkot menargetkan peserta PBI sebanyak 313 ribu orang pada 2017.