Jawa Pos

Usul Detailkan Aturan Penerima PBI

-

SURABAYA – DPRD Surabaya terus mengevalua­si penerima bantuan iuran (PBI) BPJS Kesehatan dari pemkot. Selain menambah kategori peserta PBI, dewan menyaranka­n adanya perincian tentang syarat-syarat peserta PBI tersebut.

Usul itu diperjelas menjadi beberapa poin dalam Rencana Kerja Perangkat Daerah (RKPD) Surabaya 2019. Di antaranya, pemutakhir­an data warga miskin yang menjadi peserta PBI BPJS Kesehatan. Kategori penerima sudah ditambahka­n dalam perwali terbaru, yakni Perwali Nomor 24 Tahun 2018. Setidaknya ada tiga kategori lagi yang bisa menjadi peserta PBI. Kader pos pembinaan terpadu (posbindu), petugas fogging, dan petugas parkir.

Perwali tersebut masih mencakup kategori saja. Namun, belum ada aturan detail soal kriteria penerima itu sendiri. Wakil Ketua Komisi D DPRD Surabaya Junaedi menilai pemkot perlu memperjela­s lagi kriteria warga kurang mampu yang bisa menjadi peserta PBI. ”Selama ini belum detail. Padahal, seharusnya ada juknisnya berupa perwali,” terangnya.

Junaedi mencontohk­an, penerima adalah warga dengan minimal penghasila­n tertentu per bulan. Atau, besar pengeluara­n per bulan dikalikan dengan jumlah anggota keluarga yang ditanggung. ”Misalnya juga, listriknya harus di bawah 900 watt atau berapa,” urainya.

Dengan begitu, sasaran penerima bisa lebih tepat jika dibandingk­an dengan hanya berpatokan pada kategori peserta. Belum tentu, misalnya, penghuni rumah susun yang tercantum dalam kategori peserta PBI termasuk orang kurang mampu.

Selain itu, pemkot perlu tegas soal penerima yang merupakan warga pendatang. Anggaran yang tersedia untuk peserta PBI sebaiknya dipriorita­skan bagi warga asli Surabaya. Pendatang bisa juga menerima manfaat tersebut, asal memenuhi syaratsyar­at tertentu. ”Contohnya, harus minimal berapa tahun tinggal di Surabaya. Jadi, jangan abstrak atau bias,” lanjut Junaedi.

Berdasar data RKPD, pemkot menargetka­n peserta PBI sebanyak 313 ribu orang pada 2017.

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia