Kurang Maksimal bagi Angkutan Perdagangan
MERR Butuh Aturan Lahan Parkir
SURABAYA – Proses pengerjaan sambungan middle east ring road (MERR) hingga ke Sidoarjo terus berlanjut. Kini megaproyek Surabaya itu sudah dalam tahap pemadatan lahan. Meski demikian, fungsi jalan belum bisa maksimal jika dikembangkan untuk keperluan lalu lintas barang dan jasa.
Status jalan MERR merupakan jalan arteri sekunder. Artinya, jalan nasional tersebut dibatasi untuk lalu lintas barang dan jasa. MERR akan menyambung dari jalan arteri primer di Pelabuhan Tanjung Perak hingga perbatasan Surabaya. Namun, jalan yang memiliki klasifikasi kelas II itu belum maksimal sebagai jalur pelayanan jasa distribusi. Tonase kendaraan niaga maksimal hanya 10 ton. Dengan panjang maksimal kendaraan 18 meter.
Menurut anggota Komisi C DPRD Surabaya Vinsensius Awey, fungsi MERR bisa mendukung peran sebagai jalur distribusi dan perdagangan. Namun, ada aturan yang harus dipatuhi. Salah satunya jam operasional yang diperbolehkan dan tonase yang dibatasi. ’’Kalau diterapkan seperti itu untuk meminimalkan risiko kerugiannya,’’ katanya.
Setelah mangkrak hampir tiga tahun, pembangunan MERR kembali dilanjutkan. Anggaran mengandalkan APBD Surabaya. Tidak tanggung-tanggung, pemkot menggelontor dana Rp 102 miliar untuk menyelesaikan sisa jalan sepanjang 1,6 kilometer.
Pertumbuhan kendaraan yang begitu pesat memaksa jalan tersebut kini terasa padat di beberapa titik. Per tahun rata-rata terjadi pertumbuhan ribuan kendaraan di Surabaya. Kendaraan roda dua rata-rata mencapai 170 ribu kendaraan per tahun. Mobil hingga 29 ribu unit dan kendaraan angkutan barang mencapai 8 ribu per tahun.
Awey menambahkan, MERR bisa dibilang produk gagal. Sebab, banyak kekurangan dari jalur arteri itu. Salah satunya tidak adanya jalur frontage. ’’Seharusnya ada jalur pemisah antara jalur cepat dan lambat. Apalagi di sana banyak permukiman padat,’’ ungkapnya.
Soal kepadatan di MERR, dia menyarankan untuk sementara ada moratorium pendirian usaha. Jika tidak bisa dilakukan, ada aturan ketat yang mewajibkan usaha menyediakan lahan parkir.