Perusak Fasum Terancam Hukuman Pidana
SURABAYA – Pemkot Surabaya tanpa henti memperbaiki fasilitas umum (fasum) untuk masyarakat. Namun, upaya tersebut sering tidak diikuti kesadaran masyarakat untuk menjaganya. Karena itu, Satpol PP Kota Surabaya berniat memberi sanksi bagi mereka yang merusak fasum tersebut.
Fasum pemkot di Surabaya, antara lain, jalur pedestrian dan perangkatnya, jembatan penyeberangan orang (JPO), taman, serta beberapa fasum lainnya. Tak jarang fasum itu rusak karena ulah warga yang tidak bertanggung jawab. Misalnya, lampu taman pecah, JPO menjadi tempat berjualan, dan jalur pedestrian untuk tempat parkir.
Kasatpol PP Surabaya Irvan Widyanto menyatakan, aturan tentang fasilitas umum sudah ada. Yakni, Peraturan Daerah (Perda) Nomor 15 Tahun 2018. Pada pasal 24 ayat 1, dijelaskan secara terperinci dampak hukum aturan itu. ’’Ada sanksi tegas yang ditanggung perusak fasum,’’ katanya.
Bentuk sanksi beragam. Mulai denda hingga pidana. Itu bergantung jenis tindakan yang dilakukan. Banyak warga yang belum mengetahui aturan tersebut. Wajar jika masih ada warga yang merusak fasum. Sebab, penerapan sanksi untuk memberikan efek jera atas perbuatan tersebut belum maksimal.
Irvan mengatakan, selama ini pemkot berusaha bersikap humanis. Artinya, peni n daka n tidak langsung didasarkan hukum. Tindakan di lapangan lebih bersifat persuasif. ’ Kami berikan peringatan sambil memberi pemahaman kepada pelaku,’ ucapnya.
Selain Per da Nomor 15 Tahun 2018, p em k o t memiliki banyak regulasi yang bertujuan menjaga fasum. Contohnya, perda tentang pohon. Yang terbaru, ada perda yang menegaskan larangan parkir di sembarang tempat. Ancaman yang diberikan bagi pelanggarnya cukup berat.