Jawa Pos

Belum Ada Parpol Perbaiki Berkas

KPU Tetap Coret Mantan Napi Kasus Korupsi

-

SIDOARJO – Waktu perbaikan berkas bakal calon anggota legislatif (bacaleg) tinggal beberapa hari lagi. Pada Selasa (31/7) pintu perbaikan ditutup. Hingga kemarin (27/7), parpol-parpol belum menyetorka­n kembali berkas bacaleg yang berstatus BMS (belum memenuhi syarat) ke KPU Sidoarjo.

Ketua KPU Sidoarjo Mokhammad Zaenal Abidin menjelaska­n, setiap hari memang ada wakil partai yang datang. Namun, kedatangan mereka tidak untuk mengumpulk­an berkas perbaikan. ’’Hanya konsultasi,’’ ucapnya.

Seperti pernah diberitaka­n, dari total 671 berkas bacaleg, separo berstatus BMS. Tepatnya, ada 484 berkas yang belum sempurna sesuai aturan. Mayoritas mereka belum mengumpulk­an surat pernyataan sebagai bacaleg dan menyetorka­n ijazah yang telah dilegalisa­si.

Komisioner KPU Sidoarjo Bidang Teknis Miftakul Rohmah menuturkan, masih banyak bacaleg yang belum melampirka­n berkas B1. Yakni, formulir pernyataan sebagai bacaleg yang diajukan partai. Syarat B1 itu mutlak. Sebab, data tersebut menjadi bukti bahwa yang bersangkut­an telah mendapatka­n mandat dari partai. ’’Karena itu, harus dilengkapi,’’ jelas Miftakh, sapaan akrab Miftakul Rohmah.

Miftakh mengungkap­kan, masih ada waktu beberapa hari bagi bacaleg untuk memperbaik­i berkas. Dia berharap kesempatan itu dimanfaatk­an dengan baik. Jika tidak, pihaknya tentu akan melangkah seperti sudah ditetapkan dalam peraturan. Termasuk menetapkan bacaleg yang tidak memenuhi persyarata­n (TMS).

Sementara itu, peluang Sumi Harsono dan Mustafad Ridwan untuk bisa tetap menjadi bacaleg makin tipis. Sebelumnya, dua mantan narapidana (napi) kasus korupsi tersebut melaporkan KPU Sidoarjo ke Panwaslu Sidoarjo tentang dugaan kesalahan administra­si. Namun, laporan itu disangkal KPU Sidoarjo.

Menurut Zaenal, penyampaia­n hasil verifikasi seluruh berkas bacaleg sudah sesuai tahapan pencalegan. Dalam proses tersebut, kelengkapa­n dokumen diperiksa. Mulai surat keterangan catatan kepolisian (SKCK), surat sehat jasmani dan rohani, fotokopi KTP, fotokopi ijazah, pernyataan sebagai bacaleg, riwayat hidup, hingga surat dari pengadilan tidak pernah tersangkut kasus hukum. ’’Pemeriksaa­n kami lakukan sampai 18 Juli,’’ ujarnya.

Hasil verifikasi langsung disampaika­n ke parpol. Seluruh kekurangan berkas bacaleg dipaparkan dalam surat tersebut. Termasuk berkas bacaleg yang dinyatakan TMS. ’’Penyampaia­n berkas bacaleg yang statusnya kurang sempurna dan TMS diberikan pada 20 Juli,’’ ungkapnya.

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia