Sudah Ajukan Penangguhan sebelum Ditahan
Dua Tersangka Kasus Pungli
SIDOARJO – Dua tersangka kasus pungutan liar (pungli) sudah dijebloskan ke tahanan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo. Yakni, Akhmad Anwar dan Fatchur Rochman. Meski penangguhan sudah diajukan, hingga kemarin (27/7), permohonan mereka belum dikabulkan.
M. Azhari Rahman, kuasa hukum Rochman, mengatakan bahwa permohonan penangguhan penahanan diajukan ke kejari saat dilakukan pelimpahan tahap kedua. Setelah diperiksa jaksa, Rochman menyerahkan permohonan tersebut. Hanya, permohonan itu belum mendapat jawaban.
Menurut dia, pihaknya menghormati keputusan jaksa. Mereka juga tak lagi mengajukan permohonan pengalihan penahanan. Kepala Desa Kragan, Gedangan, tersebut memilih menerima penahanan itu dengan lapang dada. Yang pasti, kata Rahman, kliennya tidak melakukan pungli seperti yang dituduhkan. ”Boleh beredar bermacam-macam opini. Namun, klien kami yang mengalaminya dan nanti dibuka sendiri (di persidangan),” ungkapnya.
Sama dengan Rochman, saat kasusnya dilimpahkan ke jaksa, Anwar mengajukan permohonan penangguhan. Salah satu keluarganya yang membuat surat tersebut. Surat itu pun langsung diberikan kepada tim jaksa yang menangani. Namun, surat yang ditujukan kepada pimpinan kejaksaan tersebut bertepuk sebelah tangan. Anwar tetap ditahan.
Saat ditemui kemarin, Kasipidsus Kejari Sidoarjo Adi Harsanto menyatakan, belum ada permohonan pengalihan penahanan yang diterima. Tersangka tidak mengajukan surat agar penahanannya dilakukan di rumah atau tahanan kota. ”Sampai sekarang, belum kami terima permohonannya,” katanya.
Plh Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas (KKPLP) Kelas II-A Sidoarjo Ma’ruf Hadianto Prasetyo mengungkapkan, dua tersangka masih berada di sel karantina. Mereka bakal menjalani masa pengenalan lingkungan (mapenaling) selama sepekan. Dalam masa tersebut, Anwar dan Rochman tetap bisa menerima kunjungan dari keluarga.
Sebagaimana diberitakan, Anwar ditahan karena diduga melakukan pungutan liar. Yakni, dalam pengurusanperizinandidinaspenanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu (DPM PTSP). Dia terkena operasi tangkap tangan (OTT) tim saber pungli Polresta Sidoarjo pada Mei 2017. Barang buktinya mencapaiRp6,7juta.Sementaraitu,Rochmandidugamelakukanpunglidalam jual beli tanah.