Jawa Pos

Sudah Ajukan Penangguha­n sebelum Ditahan

Dua Tersangka Kasus Pungli

-

SIDOARJO – Dua tersangka kasus pungutan liar (pungli) sudah dijebloska­n ke tahanan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo. Yakni, Akhmad Anwar dan Fatchur Rochman. Meski penangguha­n sudah diajukan, hingga kemarin (27/7), permohonan mereka belum dikabulkan.

M. Azhari Rahman, kuasa hukum Rochman, mengatakan bahwa permohonan penangguha­n penahanan diajukan ke kejari saat dilakukan pelimpahan tahap kedua. Setelah diperiksa jaksa, Rochman menyerahka­n permohonan tersebut. Hanya, permohonan itu belum mendapat jawaban.

Menurut dia, pihaknya menghormat­i keputusan jaksa. Mereka juga tak lagi mengajukan permohonan pengalihan penahanan. Kepala Desa Kragan, Gedangan, tersebut memilih menerima penahanan itu dengan lapang dada. Yang pasti, kata Rahman, kliennya tidak melakukan pungli seperti yang dituduhkan. ”Boleh beredar bermacam-macam opini. Namun, klien kami yang mengalamin­ya dan nanti dibuka sendiri (di persidanga­n),” ungkapnya.

Sama dengan Rochman, saat kasusnya dilimpahka­n ke jaksa, Anwar mengajukan permohonan penangguha­n. Salah satu keluargany­a yang membuat surat tersebut. Surat itu pun langsung diberikan kepada tim jaksa yang menangani. Namun, surat yang ditujukan kepada pimpinan kejaksaan tersebut bertepuk sebelah tangan. Anwar tetap ditahan.

Saat ditemui kemarin, Kasipidsus Kejari Sidoarjo Adi Harsanto menyatakan, belum ada permohonan pengalihan penahanan yang diterima. Tersangka tidak mengajukan surat agar penahanann­ya dilakukan di rumah atau tahanan kota. ”Sampai sekarang, belum kami terima permohonan­nya,” katanya.

Plh Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas (KKPLP) Kelas II-A Sidoarjo Ma’ruf Hadianto Prasetyo mengungkap­kan, dua tersangka masih berada di sel karantina. Mereka bakal menjalani masa pengenalan lingkungan (mapenaling) selama sepekan. Dalam masa tersebut, Anwar dan Rochman tetap bisa menerima kunjungan dari keluarga.

Sebagaiman­a diberitaka­n, Anwar ditahan karena diduga melakukan pungutan liar. Yakni, dalam pengurusan­perizinand­idinaspena­naman modal dan pelayanan terpadu satu pintu (DPM PTSP). Dia terkena operasi tangkap tangan (OTT) tim saber pungli Polresta Sidoarjo pada Mei 2017. Barang buktinya mencapaiRp­6,7juta.Sementarai­tu,Rochmandid­ugamelakuk­anpunglida­lam jual beli tanah.

 ?? BOY SLAMET/JAWA POS ?? MENUTUP MUKA: Dua tahanan kasus pungli, yakni Akhmad Anwar dan Fatchur Rochman, saat dijebloska­n ke Lapas Delta oleh tim Kejaksaan Negeri Sidoarjo pada Kamis (26/7).
BOY SLAMET/JAWA POS MENUTUP MUKA: Dua tahanan kasus pungli, yakni Akhmad Anwar dan Fatchur Rochman, saat dijebloska­n ke Lapas Delta oleh tim Kejaksaan Negeri Sidoarjo pada Kamis (26/7).

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia