Germo Anyaran Takut Dipenjara
SURABAYA – Andik Sulistiyono bakal mendekam di penjara dalam waktu yang lama. Yakni, sekitar 15 tahun. Pria 26 tahun itu tertangkap basah menjual perempuan yang baru dikenal melalui Facebook, ITA. Mucikari anyaran tersebut sempat menangis dan meminta pengampunan agar tak dipenjara.
Polisi memantau aktivitas tersangka sejak seminggu yang lalu. Dia menyebarkan foto ITA ke sejumlah grup WhatsApp yang berisi para lelaki hidung belang. Andik menjual korban untuk layanan seharga Rp 400 ribu
’’Baru kenalan di Facebook langsung ditawari gituan,’’ ujar Kanit PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya AKP Ruth Yeni saat rilis kemarin.
Kiprah Andik di dunia esekesek terbilang masih baru. Dia menjual ITA dua kali. ’’Sekarang masih kami kembangkan, siapa tahu pernah main sama germo lainnya,’’ kata Ruth.
Tersangka disergap petugas pada Kamis (26/7) di sebuah hotel di kawasan Jemursari. Dua personel unit PPA memantau Andik saat tiba di lobi. Kala itu ITA sedang berjalan menuju lift bersama seorang lelaki hidung belang. Sementara itu, Andik tengah duduk di kursi lobi.
Beberapa menit kemudian, Andik menyusul ke atas. Sekitar 30 menit kemudian, polisi baru mencari kamar yang diduga jadi tempat tindak pidana tersebut. Saat mendobrak pintu kamar di lantai 6 itu, petugas mendapati Andik, ITA, dan seorang pelanggan layanan tersebut tengah telanjang bulat. Mereka langsung diminta berpakaian dan diamankan ke Mapolrestabes Surabaya.
Dalam penggerebekan itu, petugas menemukan sebuah kondom bekas pakai dan uang Rp 200 ribu dari celana tersangka. Uang tersebut merupakan pembayaran pelanggan atas bisnis esek-esek yang disediakan Andik.
Andik mengaku menyesal. Selama diwawancara, dia menangis. Tangannya yang sedang terborgol gemetar. ’’Saya takut banget dipenjara,’’ katanya, lalu tersedu.
Tangisan pria asal Waru Gunung, Karang Pilang, itu semakin menjadi-jadi. Dia meminta agar tak dipenjara lagi. Dia mengaku menyesal dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya. Bahkan, Andik sempat bersembunyi di bawah meja penyidik lantaran tak mau diseret lagi ke dalam sel tahanan. ’’Jangan dipenjara lagi Pak,’’ pintanya.
Para penyidik di ruang penyidikan unit PPA itu justru terkekeh melihat tingkah tersangka. Andik pun pasrah meski sedikit menolak ketika dikeler petugas. ’’Nggak usah nangis. Awakmu iki germo kok nangis,’’ katanya.
Andik dijerat tiga pasal berlapis tentang trafficking dan mempermudah perbuatan cabul. Dia dikenai UU No 21 Tahun 2007 tentang Perdagangan Orang, pasal 296 KUHP, dan pasal 506 KUHP. Tersangka bisa dipenjara selama 15 tahun.