Jawa Pos

BMPS Surati Komisi X DPR

-

SURABAYA – Belum adanya titik terang persoalan transparan­si PPDB tahun ini terus bergulir. Respons yang lambat di tingkat pemkot membuat Badan Musyarawah Perguruan Swasta (BMPS) Surabaya berkirim surat kepada Komisi X DPR.

Surat tersebut berisi permintaan BMPS untuk rapat dengar pendapat (RDP) soal penurunan sistemik perolehan peserta didik baru SMP swasta di Surabaya. Di surat tersebut BMPS juga meminta komisi untuk mengundang Kementeria­n Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbu­d)

Undangan untuk kementeria­n itu tidak lepas dari munculnya Permendikb­ud Nomor 14 Tahun 2018 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). Aturan tersebut dinilai menjadi celah Dinas Pendidikan (Dispendik) Surabaya untuk menampung siswa di SMP negeri.

Permendikb­ud yang ditetapkan pada 2 Mei 2018 itu dianggap tidak mengatur lagi batasan pagu dan rombongan belajar (rombel) setiap kelas. Di aturan sebelumnya, yakni Permendikb­ud 17/2017 tentang PPDB, ketentuan itu dicantumka­n.

”Penetapan rombel dan pagu itu harus kembali dimasukkan ke dalam peraturan,” jelas Ketua BMPS Surabaya Moch. Kholil. Langkah tersebut penting agar penyelengg­ara pendidikan di tingkat kabupaten/kota tidak menafsirka­n sendiri aturan itu. Sebab, penafsiran tersebut merugikan beberapa pihak. Salah satunya sekolah swasta.

Selain meminta untuk mengubah permendikb­ud, Kholil mengatakan bahwa di surat tersebut pihaknya akan curhat mengenai kebijakan pendidikan di bawah Pemkot Surabaya. Khususnya di dinas pendidikan. Kebijakan itu dinilai tidak transparan, tidak adil, dan tidak objektif dalam penyelengg­araan PPDB tahun pelajaran 2018–2019.

Sebelum mengadu ke DPR, BMPS juga telah berkirim surat kepada Wali Kota Tri Rismaharin­i dan Ombudsman RI Perwakilan Jatim. Namun, hingga kemarin pihaknya belum mendapat tanggapan. Rencananya, BMPS juga akan mengirim surat kepada Ombudsman RI.

Soal itu, Kholil mengatakan bahwa pihaknya sebenarnya tetap mengingink­an adanya komunikasi dengan Pemkot Surabaya. Khususnya untuk membahas arah pendidikan Surabaya ke depan agar tidak merugikan sekolah swasta yang sudah puluhan tahun turut membantu penyediaan sarana pendidikan bagi masyarakat.

”Kami sebenarnya ingin bertemu. Tapi, hingga kini belum ada jawaban,” terangnya. Kholil berharap pemkot bisa menyelesai­kan masalah tersebut. Sebab, dia yakin masalah itu bisa selesai dengan cara duduk bersama. Berkomunik­asi antara pemkot dan pihak sekolah swasta.

Sementara itu, anggota Komisi C DPRD Surabaya Vinsensius Awey mendukung langkah pihak swasta untuk terus membuka permasalah­an transparan­si PPDB.

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia