BMPS Surati Komisi X DPR
SURABAYA – Belum adanya titik terang persoalan transparansi PPDB tahun ini terus bergulir. Respons yang lambat di tingkat pemkot membuat Badan Musyarawah Perguruan Swasta (BMPS) Surabaya berkirim surat kepada Komisi X DPR.
Surat tersebut berisi permintaan BMPS untuk rapat dengar pendapat (RDP) soal penurunan sistemik perolehan peserta didik baru SMP swasta di Surabaya. Di surat tersebut BMPS juga meminta komisi untuk mengundang Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud)
Undangan untuk kementerian itu tidak lepas dari munculnya Permendikbud Nomor 14 Tahun 2018 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). Aturan tersebut dinilai menjadi celah Dinas Pendidikan (Dispendik) Surabaya untuk menampung siswa di SMP negeri.
Permendikbud yang ditetapkan pada 2 Mei 2018 itu dianggap tidak mengatur lagi batasan pagu dan rombongan belajar (rombel) setiap kelas. Di aturan sebelumnya, yakni Permendikbud 17/2017 tentang PPDB, ketentuan itu dicantumkan.
”Penetapan rombel dan pagu itu harus kembali dimasukkan ke dalam peraturan,” jelas Ketua BMPS Surabaya Moch. Kholil. Langkah tersebut penting agar penyelenggara pendidikan di tingkat kabupaten/kota tidak menafsirkan sendiri aturan itu. Sebab, penafsiran tersebut merugikan beberapa pihak. Salah satunya sekolah swasta.
Selain meminta untuk mengubah permendikbud, Kholil mengatakan bahwa di surat tersebut pihaknya akan curhat mengenai kebijakan pendidikan di bawah Pemkot Surabaya. Khususnya di dinas pendidikan. Kebijakan itu dinilai tidak transparan, tidak adil, dan tidak objektif dalam penyelenggaraan PPDB tahun pelajaran 2018–2019.
Sebelum mengadu ke DPR, BMPS juga telah berkirim surat kepada Wali Kota Tri Rismaharini dan Ombudsman RI Perwakilan Jatim. Namun, hingga kemarin pihaknya belum mendapat tanggapan. Rencananya, BMPS juga akan mengirim surat kepada Ombudsman RI.
Soal itu, Kholil mengatakan bahwa pihaknya sebenarnya tetap menginginkan adanya komunikasi dengan Pemkot Surabaya. Khususnya untuk membahas arah pendidikan Surabaya ke depan agar tidak merugikan sekolah swasta yang sudah puluhan tahun turut membantu penyediaan sarana pendidikan bagi masyarakat.
”Kami sebenarnya ingin bertemu. Tapi, hingga kini belum ada jawaban,” terangnya. Kholil berharap pemkot bisa menyelesaikan masalah tersebut. Sebab, dia yakin masalah itu bisa selesai dengan cara duduk bersama. Berkomunikasi antara pemkot dan pihak sekolah swasta.
Sementara itu, anggota Komisi C DPRD Surabaya Vinsensius Awey mendukung langkah pihak swasta untuk terus membuka permasalahan transparansi PPDB.