Caleg Kutu Loncat Terancam Dicoret
Mayoritas Belum Mundur dari DPR
JAKARTA – Tengah malam nanti adalah batas akhir masa perbaikan berkas bakal calon anggota legislatif (bacaleg). Bila masih ada syarat calon yang belum dipenuhi, KPU akan mencoret mereka dari kepesertaan pemilu. Termasuk bacaleg ”kutu loncat” alias pindah parpol.
Besok (1/8) KPU akan memulai verifikasi hasil perbaikan sebelum menetapkan daftar calon sementara. ”Kami harapkan tidak adateman-teman caleg yang tidak lengkap syarat calonnya sehingga kami tidak perlu men-TMS (tidak memenuhi syarat)-kan yang bersangkutan,” terang Komisioner KPU Ilham Saputra saat ditemui di Bawaslu kemarin (30/7).
Khusus untuk caleg kutu loncat, khususnya yang berstatus incumbent, Ilham menyatakan bahwa sejak awal mereka diminta menyerahkan dokumen pengunduran diri dari jabatan sebagai anggota legislatif. Seharusnya, surat pengunduran diri itu diserahkan pada saat pendaftaran. Jika belum diserahkan, ada kesempatan sampai masa perbaikan.
”Kalau SK pengunduran dirinya, (paling lambat) satu hari sebelum penetapan DCT (daftar calon tetap),” lanjutnya. Bila SK tersebut tidak kunjung diserahkan sampai penetapan DCT, caleg tersebut terpaksa dicoret.
Informasi yang diperoleh Jawa Pos, hingga kemarin ada caleg kutu loncat yang belum menyerahkan surat pengunduran diri di berkas perbaikan. Bila surat itu tidak ada, risikonya mereka akan dicoret dari kepesertaan pemilu.
Ketua Fraksi Partai Hanura Inas Nasrullah Zubir mengatakan, ada sekitar delapan anggotanya yang pindah partai. Namun, belum ada satu pun yang mengajukan surat pengunduran diri dari DPR. ”Seharusnya, mereka sudah mundur dari DPR karena sudah pindah partai,” ungkap dia saat dihubungi Jawa Pos kemarin.
Dia menilai para politikus itu hanya mengejar gaji dewan tanpa berani mundur. Sebab, pendapatan yang diterima dari DPR cukup besar. Inas menganggap mereka tidak gentleman karena mengejar uang rakyat. Padahal, mereka tidak jelas mewakili partai apa di Senayan.