Aturan B20 Segera Rampung
JAKARTA – Revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 61 Tahun 2015 tentang Penghimpunan dan Penggunaan Dana Perkebunan Kelapa Sawit segera selesai pada Agustus. Perpres tersebut mengatur percepatan perluasan penggunaan biodiesel dari minyak nabati sebanyak 20 persen (B20) pada BBM nonsubsidi. Selain sektor transportasi, perluasan penggunaan B20 diterapkan pada sektor perkeretaapian dan pertambangan.
Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto mengatakan, percepatan penggunaan B20 tidak bisa ditunda lagi. ”Nanti Gaikindo launching (praktik perluasannya) 2 Agustus di pameran GIIAS (Gaikindo Indonesia International Auto Show),” ujarnya setelah rapat koordinasi biodiesel di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian kemarin (30/7).
Selain perpres, mandatori B20 diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 12 Tahun 2015. Tahapan kewajiban penggunaan BBM campuran tersebut akan menyentuh berbagai sektor dan naik menjadi 30 persen (B30) pada Januari 2020. Dengan menerapkan B20, negara bisa meng- hemat impor migas hingga USD 5,65 miliar atau setara USD 21 juta per hari. Sebab, B20 menggunakan campuran minyak nabati yang merupakan hasil komoditas sawit.
Untuk mendukung kebijakan B20, pemerintah akan memberikan insentif bagi produsen biodiesel yang mau menjual ke sektor non public service obligation (PSO). Pemerintah menargetkan penggunaan B20 sebanyak 16,2 juta kiloliter (kl) per tahun.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Utama PT Pertamina Nicke Widyawati mengatakan, pihaknya memiliki infrastruktur kilang yang sudah memadai untuk produksi B20. Dari 115 tangki milik Pertamina, hanya tiga tangki yang tidak dilakukan blending atau pencampuran B20. ”Jadi, enggak masalah. Kami siap,” tegasnya.
Direktur Perencanaan Korporat PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) Syofvi Felienty Roekman menuturkan hal senada. Pihaknya tidak memiliki kendala berarti dalam penggunaan B20 pada pembangkit tenaga listrik. ”Nanti kami siapkan pembangkit yang bisa pakai B20,” ucapnya.