Polisi Nyabu Diperiksa Propam Polres Perak
SURABAYA – Nasib Bripka Wawan Hadi Prayitno berada di ujung tanduk. Setelah ditangkap personel Polsek Tambaksari karena kepemilikan sabu-sabu, kemarin dia diperiksa Seksi Propam Polres Pelabuhan Tanjung Perak. Petugas mendaftar kesalahan oknum yang mencoreng nama baik Polri itu.
Sekitar pukul 14.00 empat polisi datang ke Polsek Tambaksari. Mereka memberitahukan akan memeriksa polisi mbeling itu.
Wawan dibon dari balik jeruji besi. Wawan diperiksa sekitar satu jam
Petugas mengulik seberapa jauh keterlibatan Wawan dalam jaringan narkoba. Hanya jadi pecandu atau sudah ikut mengedarkan. Selain itu, petugas mendaftar pelanggaran polisi yang memang dikenal bandel tersebut.
Wawan sudah melakukan pelanggaran berkali-kali. Bukan insaf, pria 41 tahun itu malah seolah tak mengenal kapok. Pada 2016 dia tersangkut kasus narkoba. Kemudian, awal tahun ini dia malah bolos kerja. Tak tanggung-tanggung, dia absen 30 hari. ”Pernah nggak masuk kerja sebulan dia,” ungkap seorang sumber internal.
Absennya Wawan diduga disebabkan permasalahan keluarga. Namun, sumber itu enggan menyebutkan secara terperinci masalah yang membelit anggota Satsabhara Polres Pelabuhan Tanjung Perak itu. Keterlibatan Wawan di dunia narkoba terendus sejak dua tahun silam. Bukan cuma jadi pecandu, dia juga diduga sebagai pengedar kelas teri. Bukan memberantas, dia malah menjadi bagian dari peredaran narkoba.