Desakan Perubahan Nama Jalan Menguat
Ketua Pansus Ingin Kembalikan Raperda ke Bamus
SURABAYA – Pansus perubahan nama jalan di DPRD Surabaya mengadakan rapat internal kemarin (30/7). Dalam rapat tersebut, belum ada keputusan untuk melakukan voting sebagaimana yang santer diberitakan. Meski begitu, suara untuk menyetujui perubahan nama Jalan Gunungsari dan Dinoyo masih terdengar dominan.
Ketua Pansus Fatchul Muid menyatakan bahwa ada hearing kemarin. Pertama, rapat internal dengan anggota pansus. Kedua, rapat dengan bagian pemerintahan di Pemprov Jatim. ’’Semua dalam proses pembahasan,’’ tuturnya.
Muid menegaskan, dirinya sendiri tidak setuju dengan perubahan nama jalan itu. Selain tidak ada urgensinya, perubahan tersebut bakal lebih banyak merugikan masyarakat. Sebab, mereka harus mengganti berbagai dokumen kependudukan akibat nama jalan di rumahnya diubah.
Keluhan warga itu dicatat Muid saat menerjunkan stafnya ke dua lokasi tersebut. Dari pendataan itu, mayoritas warga mengeluh. Mereka berpendapat agar nama jalan di wilayahnya tidak diubah.
Dia pun memastikan bakal menolak jika anggota pansus memutuskan melakukan voting. Sebab, dari berbagai argumentasi yang diutarakan beberapa anggota pansus, hampir semua menyatakan sepakat dengan perubahan nama jalan. ’’Lebih baik dikembalikan ke badan musyawarah (bamus) saja daripada voting,’’ jelasnya.
Kengototan Muid mempertahankan nama jalan tersebut bukan tanpa alasan. Perubahan nama jalan itu dinilai terlalu dipaksakan. Rekonsiliasi sejarah yang diimplementasikan ke dua jalan di Surabaya tersebut tidak tepat. Sebab, perseteruan masa lalu yang melibatkan dua kerajaan
Pemprov menyatakan siap membantu perubahan dokumen warga yang terdampak.”
FATCHUL MUID Ketua Pansus
itu tidak terjadi di Surabaya.
Ditanya hasil rapat di pemprov, Muid mengatakan, dalam pertemuan itu, pemprov hanya menjabarkan persiapan perubahan nama jalan. Salah satunya berkoordinasi dengan 17 organisasi perangkat daerah (OPD) yang bersinggungan langsung dalam perubahan nama jalan tersebut. ’’Pemprov menyatakan siap membantu perubahan dokumen warga yang terdampak,’’ jelas Muid.
Sementara itu, anggota pansus Reni Astuti belum menyatakan sikap terkait dengan perubahan nama jalan tersebut. Namun, dia menilai ada yang janggal dengan argumentasi yang disampaikan beberapa anggota dewan.
Salah satunya ajakan untuk segera mempercepat hasil pansus. Meski belum ada penjelasan dari berbagai pihak yang terlibat. Misalnya, permintaan untuk menghadirkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang secara otomatis berperan untuk bekerja mengubah alamat sekitar 2.000 warga terdampak atau mengundang polrestabes soal perubahan alamat di SIM. ’’Belum ada upaya menanyakan kesiapan mereka (BPN dan polrestabes, Red),’’ paparnya. Namun, sebagian anggota pansus malah mendorong agar buru-buru menyelesaikannya. Padahal, waktu pansus perubahan jalan masih lama. Yakni, hingga 5 September.