Besok, Sidang Perkara Dua Bacaleg Mantan Napi Korupsi
SIDOARJO – Nasib pencalegan Sumi Harsono dan Mustafad Ridwan di DPRD Sidoarjo akan disidangkan panwaslu besok (1/8). Dalam persidangan tersebut, panwaslu akan mengundang KPU sebagai terlapor serta Sumi dan Mustafad sebagai pelapor.
Ketua Panwaslu Sidoarjo Muhammad Rasul menjelaskan, pihaknya sudah memeriksa laporan Sumi dan Mustafad. Dua bacaleg itu melapor karena KPU Sidoarjo menyatakan tidak memenuhi syarat (TMS). ”Perkara siap disidangkan,” katanya kemarin (30/7).
Rasul menjelaskan, sidang laporan tersebut sama dengan sidang di pengadilan. Panwaslu akan membacakan pengaduan dari Mustafad dan Sumi, kemudian selang sehari akan mendengar jawaban dari pihak KPU sebagai terlapor. Selanjutnya, ada pemeriksaan saksi-saksi dan bukti. Terakhir agendanya adalah putusan. ”Waktunya tidak boleh melebihi 14 hari,” ujarnya.
Sama dengan sidang pada umumnya, pihak terlapor dan pelapor boleh didampingi kuasa hukum. Namun, kalau dirasa tidak membutuhkan kuasa hukum, juga tidak ada masalah. Persidangan ajudikasi itu baru pertama digelar. Dia berharap sidang berjalan lancar dan cepat. ”Keputusan diterima dua belah pihak,” jelasnya.
Sementara itu, Ketua KPU Sidoarjo Mokhammad Zaenal Abidin menjelaskan, pihaknya belum menerima undangan sidang. Namun, dia memastikan akan mengikuti persidangan. Yang jelas, surat penyampaian TMS terhadap bacaleg Sumi dan Mustafad sudah sesuai tahapan. ”Jadwalnya 19 Juli hingga 21 Juli,” katanya.
Seperti diberitakan, Sumi dan Mustafad ditetapkan TMS oleh KPU Sidoarjo. Sebab, keduanya adalah mantan narapidana kasus korupsi. Sesuai peraturan KPU, mantan napi kasus korupsi masuk daftar larangan menjadi caleg. Sumi maju lewat PDIP dan Mustafad maju dari PBB. Buntut penetapan TMS itu, mereka melaporkan KPU ke panwaslu.