Jawa Pos

Ubah Cap Negatif Pasar Tradisiona­l

Dewan Sahkan Perda tentang Penataan dan Pengelolaa­n Pasar Rakyat

- LEBIH RAPI: Pasar Larangan termasuk salah satu pasar milik pemkab.

SIDOARJO – Peraturan daerah (perda) tentang penataan dan pengelolaa­n pasar rakyat kemarin (30/7) digedok DPRD Sidoarjo. Dengan perda tersebut, diharapkan keberadaan pasar tradisiona­l di Kota Delta makin tertata dan terlindung­i. Termasuk dari serbuan waralaba dan supermarke­t.

Ketua Pansus Perda Penataan dan Pengelolaa­n Pasar Rakyat DPRD Sidoarjo M. Rojik menjelaska­n, rata-rata kondisi pasar rakyat di Sidoarjo masih sangat memprihati­nkan. Masih identik dengan kekumuhan, pemandanga­n kotor, genangan air di lantai, dan sampah. ’’Akibatnya, pembeli merasa tidak nyaman,’’ jelasnya.

Kondisi itu, lanjut dia, jelas berbeda jauh dengan pasar-pasar modern. Meski tidak ada proses tawar-menawar dan harganya jauh lebih mahal, para pembeli merasa lebih nyaman berbelanja di pasar modern. ’’Kenapa? Ka- rena lebih bersih. Pelayanan juga ramah,’’ ucap politikus PKB itu.

Rojik menyebut, kondisi infrastruk­tur pasar-pasar tradisiona­l juga harus segera mendapat perhatian dan pembenahan. Pasar rakyat harus lepas dari stigma negatif seperti bau tidak sedap, sumpek, dan kotor tersebut. Pelayanan kepada konsumen juga harus prima.

Nah, dalam perda tersebut diatur bahwa pasar harus memiliki minimal sembilan fasilitas. Yakni, kantor pengelola, toilet, pos ukur ulang, pos keamanan, tempat menyusui, tempat ibadah, tempat parkir, pemadam kebakaran, serta tempat penampunga­n sampah sementara (TPS). ’’Mayoritas pasar di Sidoarjo belum memiliki fasilitas-fasilitas itu,’’ jelasnya.

Selain fasilitas wajib, pasar harus dilengkapi fasilitas penunjang. Di antaranya, air bersih, pengelolaa­n limbah, hidran, penteraan, sarana komunikasi dan informasi, area bongkar muat barang dagangan, CCTV, area merokok, ruang terbuka hijau, gudang, serta tempat cuci tangan. ’’Kebutuhan itu harus ada,’’ tegasnya.

Bukan hanya itu. Dalam perda, lanjut Rojik, juga diatur tata letak pasar. Misalnya, pedagang ikan harus dipisahkan dengan pedagang bumbu masak dan sembako. ’’Kemudian, bagaimana dapat diatur stan basah dan kering,’’ ujarnya.

Anggota Komisi B DPRD Sidoarjo Sudjalil menambahka­n, perda tersebut memiliki sejumlah fungsi. Selain menata kondisi pasar, kegunaan lain adalah optimalisa­si pendapatan pasar. Saat ini pendapatan pasar hanya Rp 11 miliar. Pemasukan itu masih terbilang minim. ’’Dengan jumlah 18 pasar di bawah pemkab, seharusnya potensi pendapatan bisa lebih besar,’’ ungkapnya.

Bupati Saiful Ilah menyatakan, perbaikan pasar tradisiona­l menjadi prioritas pemkab. Tahun lalu, misalnya. Pemkab telah membangun dua pasar. Yakni, Pasar Sukodono dan Wonoayu. ’’Kami memang ingin pasar-pasar tradisiona­l tidak kalah dengan pasar modern,’’ jelasnya.

Sementara itu, sejumlah wakil rakyat menyatakan, pengesahan perda tersebut jelas menjadi angin segar. Terutama bagi masyarakat. Namun, pelaksanaa­n perda itu tentu butuh keseriusan dan komitmen. Sebab, tidak jarang perda sudah bagus tetapi implementa­si di lapangan jauh panggang dari api.

Kantor pengelola Toilet Pos ukur ulang Pos keamanan Tempat menyusui Tempat ibadah

Air bersih Pengelolaa­n limbah Hydrant Peneraan Sarana komunikasi dan informasi Area bongkar muat barang dagangan

 ?? BOY SLAMET/JAWA POS ??
BOY SLAMET/JAWA POS

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia