Ubah Cap Negatif Pasar Tradisional
Dewan Sahkan Perda tentang Penataan dan Pengelolaan Pasar Rakyat
SIDOARJO – Peraturan daerah (perda) tentang penataan dan pengelolaan pasar rakyat kemarin (30/7) digedok DPRD Sidoarjo. Dengan perda tersebut, diharapkan keberadaan pasar tradisional di Kota Delta makin tertata dan terlindungi. Termasuk dari serbuan waralaba dan supermarket.
Ketua Pansus Perda Penataan dan Pengelolaan Pasar Rakyat DPRD Sidoarjo M. Rojik menjelaskan, rata-rata kondisi pasar rakyat di Sidoarjo masih sangat memprihatinkan. Masih identik dengan kekumuhan, pemandangan kotor, genangan air di lantai, dan sampah. ’’Akibatnya, pembeli merasa tidak nyaman,’’ jelasnya.
Kondisi itu, lanjut dia, jelas berbeda jauh dengan pasar-pasar modern. Meski tidak ada proses tawar-menawar dan harganya jauh lebih mahal, para pembeli merasa lebih nyaman berbelanja di pasar modern. ’’Kenapa? Ka- rena lebih bersih. Pelayanan juga ramah,’’ ucap politikus PKB itu.
Rojik menyebut, kondisi infrastruktur pasar-pasar tradisional juga harus segera mendapat perhatian dan pembenahan. Pasar rakyat harus lepas dari stigma negatif seperti bau tidak sedap, sumpek, dan kotor tersebut. Pelayanan kepada konsumen juga harus prima.
Nah, dalam perda tersebut diatur bahwa pasar harus memiliki minimal sembilan fasilitas. Yakni, kantor pengelola, toilet, pos ukur ulang, pos keamanan, tempat menyusui, tempat ibadah, tempat parkir, pemadam kebakaran, serta tempat penampungan sampah sementara (TPS). ’’Mayoritas pasar di Sidoarjo belum memiliki fasilitas-fasilitas itu,’’ jelasnya.
Selain fasilitas wajib, pasar harus dilengkapi fasilitas penunjang. Di antaranya, air bersih, pengelolaan limbah, hidran, penteraan, sarana komunikasi dan informasi, area bongkar muat barang dagangan, CCTV, area merokok, ruang terbuka hijau, gudang, serta tempat cuci tangan. ’’Kebutuhan itu harus ada,’’ tegasnya.
Bukan hanya itu. Dalam perda, lanjut Rojik, juga diatur tata letak pasar. Misalnya, pedagang ikan harus dipisahkan dengan pedagang bumbu masak dan sembako. ’’Kemudian, bagaimana dapat diatur stan basah dan kering,’’ ujarnya.
Anggota Komisi B DPRD Sidoarjo Sudjalil menambahkan, perda tersebut memiliki sejumlah fungsi. Selain menata kondisi pasar, kegunaan lain adalah optimalisasi pendapatan pasar. Saat ini pendapatan pasar hanya Rp 11 miliar. Pemasukan itu masih terbilang minim. ’’Dengan jumlah 18 pasar di bawah pemkab, seharusnya potensi pendapatan bisa lebih besar,’’ ungkapnya.
Bupati Saiful Ilah menyatakan, perbaikan pasar tradisional menjadi prioritas pemkab. Tahun lalu, misalnya. Pemkab telah membangun dua pasar. Yakni, Pasar Sukodono dan Wonoayu. ’’Kami memang ingin pasar-pasar tradisional tidak kalah dengan pasar modern,’’ jelasnya.
Sementara itu, sejumlah wakil rakyat menyatakan, pengesahan perda tersebut jelas menjadi angin segar. Terutama bagi masyarakat. Namun, pelaksanaan perda itu tentu butuh keseriusan dan komitmen. Sebab, tidak jarang perda sudah bagus tetapi implementasi di lapangan jauh panggang dari api.
Kantor pengelola Toilet Pos ukur ulang Pos keamanan Tempat menyusui Tempat ibadah
Air bersih Pengelolaan limbah Hydrant Peneraan Sarana komunikasi dan informasi Area bongkar muat barang dagangan