Berkas Dilimpahkan Hari Ini
Dugaan Pungli yang Ditahan Kejari
SIDOARJO – Dua tersangka kasus dugaan pungutan liar (pungli) yang ditahan kejari masih di bui. Berkas perkara milik Akhmad Anwar dan Fatchur Rochman hingga kemarin (30/7) belum dilimpahkan ke pengadilan. Jaksa penuntut umum (JPU) masih menyempurnakan dakwaan.
Hal tersebut dilakukan agar tidak ada kesalahan saat dibacakan dalam sidang. Dengan begitu, dakwaan benar dan tidak salah alamat. Proses persidangan dapat dilanjutkan pada tahap pembuktian. Tujuannya, membuktikan benar tidaknya dakwaan jaksa.
Belum adanya pelimpahan berkas itu dibenarkan kuasa hukum Rochman, M. Azhari Rahman. Dia menyatakan, hingga kini pihaknya belum mendapat kabar soal pelimpahan. Informasi tentang sidang perdananya juga belum ada. ’’Kami belum mendapat kabar (pelimpahan),’’ katanya.
Dia berjanji memberi tahu perkembangan perkara itu secara kontinu. Termasuk jika ada jawaban tentang permohonan penangguhan yang diajukan. Juga, agenda sidang untuk Kades Kragan, Gedangan, tersebut.
Sama dengan Rochman, kabar soal pelimpahan dan sidang untuk Anwar belum ada. Pegawai di dinas penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu (DPM PTSP) itu masih menjalani penahanan di lapas. Menanti kepastian peradilan untuk membuktikan dugaan tindak pidana yang dilakukan.
Sebagaimana diberitakan, Anwar ditengarai melakukan pungutan liar (pungli) pengurusan izin. Ketika terkena operasi tangkap tangan (OTT) tim saber pungli Polresta Sidoarjo, ditemukan barang bukti (BB) di jok sepeda motornya. Yakni, uang Rp 6,7 juta. Sementara itu, Rochman ditengarai melakukan pungli jual beli tanah di wilayahnya dengan menarik fee atas transaksi tersebut. Dalam perkaranya, BB yang diamankan pihak penyidik berupa uang Rp 12,5 juta.
Pihak kejaksaan terus memproses dua perkara itu. Mereka menyempurnakan dakwaan sebelum dilimpahkan ke pengadilan. Termasuk mengecek ulang berkas perkara yang akan dilimpahkan ke pengadilan.
Sebelumnya, Kasipidsus Kejari Sidoarjo Adi Harsanto mengatakan bahwa perkara tersebut segera dilimpahkan ke pengadilan. Rencananya, pekan ini berkas perkara sampai ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya agar terdakwa segera diadili.
Salah satu tim jaksa, Widodo Utomo, menyatakan hal serupa. Dia juga mengatakan bahwa berkas segera dikirim ke pengadilan. ’’Besok (hari ini dilimpahkan),’’ tuturnya.