Jawa Pos

Berkas Dilimpahka­n Hari Ini

Dugaan Pungli yang Ditahan Kejari

-

SIDOARJO – Dua tersangka kasus dugaan pungutan liar (pungli) yang ditahan kejari masih di bui. Berkas perkara milik Akhmad Anwar dan Fatchur Rochman hingga kemarin (30/7) belum dilimpahka­n ke pengadilan. Jaksa penuntut umum (JPU) masih menyempurn­akan dakwaan.

Hal tersebut dilakukan agar tidak ada kesalahan saat dibacakan dalam sidang. Dengan begitu, dakwaan benar dan tidak salah alamat. Proses persidanga­n dapat dilanjutka­n pada tahap pembuktian. Tujuannya, membuktika­n benar tidaknya dakwaan jaksa.

Belum adanya pelimpahan berkas itu dibenarkan kuasa hukum Rochman, M. Azhari Rahman. Dia menyatakan, hingga kini pihaknya belum mendapat kabar soal pelimpahan. Informasi tentang sidang perdananya juga belum ada. ’’Kami belum mendapat kabar (pelimpahan),’’ katanya.

Dia berjanji memberi tahu perkembang­an perkara itu secara kontinu. Termasuk jika ada jawaban tentang permohonan penangguha­n yang diajukan. Juga, agenda sidang untuk Kades Kragan, Gedangan, tersebut.

Sama dengan Rochman, kabar soal pelimpahan dan sidang untuk Anwar belum ada. Pegawai di dinas penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu (DPM PTSP) itu masih menjalani penahanan di lapas. Menanti kepastian peradilan untuk membuktika­n dugaan tindak pidana yang dilakukan.

Sebagaiman­a diberitaka­n, Anwar ditengarai melakukan pungutan liar (pungli) pengurusan izin. Ketika terkena operasi tangkap tangan (OTT) tim saber pungli Polresta Sidoarjo, ditemukan barang bukti (BB) di jok sepeda motornya. Yakni, uang Rp 6,7 juta. Sementara itu, Rochman ditengarai melakukan pungli jual beli tanah di wilayahnya dengan menarik fee atas transaksi tersebut. Dalam perkaranya, BB yang diamankan pihak penyidik berupa uang Rp 12,5 juta.

Pihak kejaksaan terus memproses dua perkara itu. Mereka menyempurn­akan dakwaan sebelum dilimpahka­n ke pengadilan. Termasuk mengecek ulang berkas perkara yang akan dilimpahka­n ke pengadilan.

Sebelumnya, Kasipidsus Kejari Sidoarjo Adi Harsanto mengatakan bahwa perkara tersebut segera dilimpahka­n ke pengadilan. Rencananya, pekan ini berkas perkara sampai ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya agar terdakwa segera diadili.

Salah satu tim jaksa, Widodo Utomo, menyatakan hal serupa. Dia juga mengatakan bahwa berkas segera dikirim ke pengadilan. ’’Besok (hari ini dilimpahka­n),’’ tuturnya.

 ?? BOY SLAMET/JAWA POS ?? BELUM CAPAI TARGET: Thoriq Firdaus, siswa kelas VI SD Islam Sabilil Huda Sumorame, Candi, tak takut divaksin. Pelaksanaa­n ORI difteri berlanjut hingga Agustus.
BOY SLAMET/JAWA POS BELUM CAPAI TARGET: Thoriq Firdaus, siswa kelas VI SD Islam Sabilil Huda Sumorame, Candi, tak takut divaksin. Pelaksanaa­n ORI difteri berlanjut hingga Agustus.

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia