Jawa Pos

Janji Hukum Berat Pemerkosa Anak Tiri

-

SURABAYA – Perbuatan Supriono sungguh bejat. Keterlalua­n. Jaksa Sukisno sampai berang mendengar keterangan korban dalam sidang di PN Surabaya kemarin (30/7). ’’Seminggu dua kali. Apa tidak kurang ajar orang tua seperti itu,’’ ujar Sukisno.

Pada sidang kemarin, korban yang masih berusia 14 tahun menjadi saksi. Dalam dakwaan tersebut, Sukisno menyatakan bahwa pria 41 tahun itu telah berkali-kali mencabuli anak tirinya. Kisno, sapaan Sukisno, mengungkap­kan bahwa modus yang digunakan terdakwa adalah mengancam korban. Terdakwa terus memaksa sampai korban takut. Jaksa asal Bojonegoro tersebut terheran-heran sekaligus mangkel dengan terdakwa. Pertama, korban sempat dipaksa meminum minuman keras. ’’Koen nek gak gelem, tak bilangno ibukmu,’’ kata Kisno sambil menirukan ucapan Supriono.

Bukan hanya itu. Berdasar pengakuan korban, perbuatan bejat terdakwa dilakukan ketika korban masih duduk di bangku SD sampai SMP. ’’Itu perbuatan bejat. Saya pastikan perbuatan seperti itu mendapat hukuman berat nanti,’’ tegasnya.

Perbuatan bejatnya akhirnya diketahui ibu korban. Kisno menyatakan bahwa ibu korban merasa trauma. Termasuk anaknya yang menjadi korban. Tidak ada yang menyangka perbuatan itu dilakukan Supriono dengan keluarga sendiri.

Perbuatan pria asal Lamongan tersebut dilaporkan ke Mapolresta­bes Surabaya. Terdakwa dijerat pasal 81 ayat (1) a Undang-Undang tentang Perlindung­an Anak. ’’Hukuman maksimal 15 tahun penjara,’’ tandas Kisno.

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia