Belum Ada Pembinaan, Sudah Dilaporkan
Kasus UNBK SMPN 54 Surabaya
SURABAYA – Proses hukum terhadap Keny Erviati, mantan kepala SMPN 54 Surabaya, terus bergulir. Kemarin (30/7) sejumlah petinggi Dinas Pendidikan (Dispendik) Surabaya bersaksi di persidangan. Ternyata, dispendik sempat melakukan pemeriksaan internal terhadap Keny. Namun, mereka urung melakukan pembinaan lantaran Kadispendik memilih untuk melaporkannya ke polisi.
Hal tersebut terungkap dalam persidangan di Ruang Tirta 2 PN Surabaya kemarin (30/7). Para pejabat dispendik yang bersaksi adalah Sekretaris Aston Tambunan, Kabid Sekolah Menengah Sudarminto, Kabid GTK Mamik Suparmi, M. Aries Hilmi, Sri Wulandari, dan staf Ali Mardiono.
Sudarminto mendapat giliran pertama menjawab pertanyaan dari jaksa. Dia ditanyai seputar kronologi kejadian. Sebab, dialah yang paling pertama mengetahui adanya ketidakberesandalampenyelenggaraan ujian nasional berbasis komputer (UNBK) di SMPN 54 Surabaya.
”Ada satu komputer yang tersambung dengan komputer siswa di ruang sebelah,” katanya. Kesimpulan tersebut didapat setelah melakukan inspeksi ke SMPN 54 Surabaya pada 26 April. Kala itu, dia melihat ada komputer yang menyala di laboratorium IPA. Sudarminto yang curiga lantas mendatangi komputer tersebut. Dia terenyak, ternyata komputer itu sedang mengakses soal-soal UNBK.
Sudarminto lantas menelusuri kejanggalan itu. Komputer tersebut tersambung dengan beberapa komputer di ruang sebelahnya yang merupakan sarana untuk UNBK. Dia lantas memanggil proktor sekolah Imam dan teknisinya, Teguh. Tak lama kemudian, dia memberi tahu Kadispendik dan rekan-rekannya. Mereka lantas meluncur ke SMPN 54 Surabaya. Temuan itu langsung didalami. Enam saksi pada sidang tersebut lantas menanyai pihak sekolah. Keny, Imam, Teguh, dan Waka Kurikulum Luluk diinterogasi. Mereka menjelaskan duduk perkara temuan janggal itu. ”Luluk ternyata tidak tahu-menahu,” kata Mamik.
Interogasi bergulir ke pemeriksaan internal. Keny, Imam, dan Teguh dibawa ke kantor dispendik. Mereka diperiksa secara terperinci. ”Kami juga bikin berkas acara pemeriksaan (BAP) internal,” tutur Mamik.
Hasil pemeriksaan itu lantas dilaporkan kepada Kadispendik M. Ikhsan. Ternyata, tindakan yang diambil Ikhsan di luar perkiraan. Kadispendik memilih melaporkan Keny ke Polrestabes Surabaya ketimbang memberinya pembinaan atau hukuman.
Kuasa hukum Keny, Yuliana Heriyatiningsih, sempat mempertanyakan prosedur yang ditempuh dispendik. Sebab, seharusnya ada pembinaan terlebih dahulu. Mamik tidak bisa memberikan penjelasan. Dia menegaskan hanya mengikuti arahan pimpinan. ”Seharusnya, kan ada teguran atau hukuman mutasi. Ini kan ranahnya masih pendidikan,” ujarnya.
Mamik juga menyebutkan bahwa sejatinya Keny pasang badan atas segala tindakan Imam dan Teguh. Namun, polisi tetap memproses keduanya karena menjadi bagian dari tindak pidana.