Jawa Pos

Belum Ada Pembinaan, Sudah Dilaporkan

Kasus UNBK SMPN 54 Surabaya

-

SURABAYA – Proses hukum terhadap Keny Erviati, mantan kepala SMPN 54 Surabaya, terus bergulir. Kemarin (30/7) sejumlah petinggi Dinas Pendidikan (Dispendik) Surabaya bersaksi di persidanga­n. Ternyata, dispendik sempat melakukan pemeriksaa­n internal terhadap Keny. Namun, mereka urung melakukan pembinaan lantaran Kadispendi­k memilih untuk melaporkan­nya ke polisi.

Hal tersebut terungkap dalam persidanga­n di Ruang Tirta 2 PN Surabaya kemarin (30/7). Para pejabat dispendik yang bersaksi adalah Sekretaris Aston Tambunan, Kabid Sekolah Menengah Sudarminto, Kabid GTK Mamik Suparmi, M. Aries Hilmi, Sri Wulandari, dan staf Ali Mardiono.

Sudarminto mendapat giliran pertama menjawab pertanyaan dari jaksa. Dia ditanyai seputar kronologi kejadian. Sebab, dialah yang paling pertama mengetahui adanya ketidakber­esandalamp­enyelengga­raan ujian nasional berbasis komputer (UNBK) di SMPN 54 Surabaya.

”Ada satu komputer yang tersambung dengan komputer siswa di ruang sebelah,” katanya. Kesimpulan tersebut didapat setelah melakukan inspeksi ke SMPN 54 Surabaya pada 26 April. Kala itu, dia melihat ada komputer yang menyala di laboratori­um IPA. Sudarminto yang curiga lantas mendatangi komputer tersebut. Dia terenyak, ternyata komputer itu sedang mengakses soal-soal UNBK.

Sudarminto lantas menelusuri kejanggala­n itu. Komputer tersebut tersambung dengan beberapa komputer di ruang sebelahnya yang merupakan sarana untuk UNBK. Dia lantas memanggil proktor sekolah Imam dan teknisinya, Teguh. Tak lama kemudian, dia memberi tahu Kadispendi­k dan rekan-rekannya. Mereka lantas meluncur ke SMPN 54 Surabaya. Temuan itu langsung didalami. Enam saksi pada sidang tersebut lantas menanyai pihak sekolah. Keny, Imam, Teguh, dan Waka Kurikulum Luluk diinteroga­si. Mereka menjelaska­n duduk perkara temuan janggal itu. ”Luluk ternyata tidak tahu-menahu,” kata Mamik.

Interogasi bergulir ke pemeriksaa­n internal. Keny, Imam, dan Teguh dibawa ke kantor dispendik. Mereka diperiksa secara terperinci. ”Kami juga bikin berkas acara pemeriksaa­n (BAP) internal,” tutur Mamik.

Hasil pemeriksaa­n itu lantas dilaporkan kepada Kadispendi­k M. Ikhsan. Ternyata, tindakan yang diambil Ikhsan di luar perkiraan. Kadispendi­k memilih melaporkan Keny ke Polrestabe­s Surabaya ketimbang memberinya pembinaan atau hukuman.

Kuasa hukum Keny, Yuliana Heriyatini­ngsih, sempat mempertany­akan prosedur yang ditempuh dispendik. Sebab, seharusnya ada pembinaan terlebih dahulu. Mamik tidak bisa memberikan penjelasan. Dia menegaskan hanya mengikuti arahan pimpinan. ”Seharusnya, kan ada teguran atau hukuman mutasi. Ini kan ranahnya masih pendidikan,” ujarnya.

Mamik juga menyebutka­n bahwa sejatinya Keny pasang badan atas segala tindakan Imam dan Teguh. Namun, polisi tetap memproses keduanya karena menjadi bagian dari tindak pidana.

 ?? ZAIM ARMIES/JAWA POS ?? CURANG: Keny Erviati (dua dari kiri) menjalani sidang bersama dua terdakwa pembocoran soal ujian kemarin.
ZAIM ARMIES/JAWA POS CURANG: Keny Erviati (dua dari kiri) menjalani sidang bersama dua terdakwa pembocoran soal ujian kemarin.

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia