Jawa Pos

Cabut Berkas, Pindah Jadi Caleg

Pengurus Parpol yang Sebelumnya Jadi Calon Senator

-

JAKARTA – Calon anggota DPD yang berlatar belakang fungsionar­is partai politik (parpol) akhirnya banyak yang membatalka­n pencalonan. Mereka memutuskan pindah menjadi calon anggota DPR RI. Sikap itu diambil sebagai respons putusan MK yang melarang pengurus partai menjadi senator.

Komisioner KPU RI Wahyu Setiawan mengakui bahwa pergeseran pencalonan itu memang terjadi. ’’Tapi, kami belum mendapatka­n data pastinya. Masih dalam proses pengecekan setelah masa perbaikan ditutup,’’ kata Wahyu saat di ruang kerjanya kemarin (1/8). Meski demikian, Wahyu yakin jumlah calon senator yang pindah jadi caleg lebih dari 10 orang.

Perpindaha­n calon anggota DPD ke DPR memang boleh dilakukan pada masa perbaikan berkas pencalonan yang berakhir 31 Juli. Nama mereka menggantik­an calon yang dinyatakan tidak memenuhi syarat Komisioner KPU RI

(TMS) atau calon yang belum memenuhi syarat (BMS). Perbaikan berkas berakhir pada Selasa (31/7).

Parpol boleh mengganti caleg yang dinyatakan TMS. Adapun calon yang BMS ada dua opsi. Yaitu, melengkapi berkas yang masih kurang dan atau diganti calon lain. ’’Kalau sekarang tidak bisa diganti lagi karena masa perbaikan sudah selesai,’’ ungkap pejabat kelahiran Banjarnega­ra itu.

Wasekjen DPP Partai Hanura Boni Simanjunta­k membenarka­n banyaknya calon DPD yang pindah ke DPR. ’’Mereka cabut berkas dan pindah DPR,’’ ucapnya saat ditemui di Kantor KPU Jalan Imam Bonjol kemarin.

Menurut dia, ada sekitar tujuh orang yang memindahka­n berkas pencalonan­nya. Mereka menggantik­an calon DPR yang tidak memenuhi syarat dan calon yang belum memenuhi syarat. Tidak masalah dengan calon yang diganti.

Bagaimana dengan Ketua DPD yang juga Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Odang (OSO)? Bino mengatakan, dirinya tidak berwenang untuk memberikan penjelasan. ’’Ketum sendiri yang menjawab,’’ tuturnya.

Ketua DPP Partai Hanura Benny Rhamdani juga enggan menjelaska­n terkait pencalonan OSO. ’’Nanti Pak OSO saja,’’ tuturnya saat datang ke kantor KPU. Kalau Benny, sejak awal dirinya mencalonka­n diri sebagai anggota DPR.

Sebagaiman­a diberitaka­n, pada 23 Juli MK mengeluark­an putusan Nomor 30/PUU-XVI/2018 yang isinya melarang fungsionar­is partai sebagai calon DPD. Jika tetap ingin maju, mereka harus mengundurk­an diri dari kepengurus­an partai.

Kalau sekarang tidak bisa diganti lagi karena masa perbaikan sudah selesai.’’

WAHYU SETIAWAN

 ??  ??

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia