Jawa Pos

DPD Jawab Somasi Mahkamah Konstitusi

Terkait Ucapan OSO yang Menyebut MK Goblok

-

JAKARTA – Pernyataan kontrovers­ial Ketua DPD Oesman Sapta Odang (OSO) kepada institusi Mahkamah Konstitusi (MK) berbuah somasi. Tidak berselang lama, DPD membalas surat somasi MK terkait pernyataan OSO dalam wawancara sebuah stasiun televisi yang menyebut MK goblok.

Pelaksana Tugas Sekretaris Jenderal DPD Ma’ruf Cahyono menyatakan, surat jawaban atas somasi MK telah dikirimkan pada Selasa malam (31/7). Dalam surat itu, DPD menegaskan bahwa ucapan OSO tak bertujuan merendahka­n lembaga atau pihak tertentu.

Menurut Ma’ruf, pernyataan OSO disampaika­n dalam kapasitasn­ya sebagai anggota DPD yang bertugas memperjuan­gkan aspirasi masyarakat dan daerah. Pimpinan maupun anggota DPD memiliki hak dan kewenangan untuk melakukan kritik dan penilaian terhadap berbagai persoalan. Termasuk putusan MK Nomor 30/ PUU-XVI/2018 tanggal 23 Juli 2018 yang melarang anggota DPD menjabat pengurus partai politik.

”Prinsipnya, Pak Oesman Sapta sangat menghormat­i hukum, termasuk putusan tersebut. Pernyataan itu tak bermaksud menghina atau merendahka­n kehormatan dan kewibawaan MK, hakim konstitusi, maupun putusannya,” jelas Ma’ruf kepada wartawan kemarin (1/8).

Ma’ruf menyatakan, OSO hanya menyampaik­an rasa keprihatin­an atas terbitnya putusan yang ber- potensi menghilang­kan hak politik dan konstitusi­onal warga negara yang telah dijamin UUD 1945. Dalam dialog di TV, OSO juga menyebut sejumlah alasan terkait kejanggala­n dan persoalan hukum yang ditimbulka­n dalam putusan itu.

Di antaranya, kata Ma’ruf, MK tak melibatkan DPD sebagai pihak terkait dalam uji materi pasal 182 huruf 1 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu). Kemudian, putusan yang bersifat final dan mengikat itu dikeluarka­n saat tahapan pelaksanaa­n Pemilu 2019 telah berjalan.

Mengenai jawaban atas somasi MK, Ma’ruf mengungkap­kan, surat yang dia kirim terdiri atas enam poin. Selain menjelaska­n hak konstitusi­onal pimpinan dan anggota DPD, surat itu berisi dasar pernyataan ketua DPD terkait putusan MK.

 ?? HENDRA EKA/JAWA POS ?? BALIK DISERANG: Oesman Sapta Odang (OSO) tetap beraktivit­as sebagai ketua Dewan Perwakilan Daerah di sela-sela perseterua­nnya dengan Mahkamah Konstitusi yang dipicu larangan pengurus parpol jadi calon senator.
HENDRA EKA/JAWA POS BALIK DISERANG: Oesman Sapta Odang (OSO) tetap beraktivit­as sebagai ketua Dewan Perwakilan Daerah di sela-sela perseterua­nnya dengan Mahkamah Konstitusi yang dipicu larangan pengurus parpol jadi calon senator.

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia