Jumlah Bacaleg di Jatim Menyusut
DI Jatim, kesempatan perbaikan berkas bacaleg tidak sepenuhnya dimanfaatkan parpol. Hingga masa perbaikan berakhir, masih ada bacaleg yang belum melengkapi persyaratannya. Bahkan, ada parpol yang terpaksa mengurangi jumlah bacaleg gara-gara persoalan syarat tidak lengkap.
Kemarin (1/8) KPU Jatim memulai verifikasi berkas bacaleg hasil perbaikan dari 16 parpol. Meski belum memastikan jumlah secara terperinci, bacaleg yang bakal masuk daftar calon sementara (DCS) dipastikan menyusut dibanding pendaftaran awal.
’’Memang masih ditemukan bacaleg yang berkasnya belum lengkap,’’ kata Ketua KPU Jatim Eko Sasmito kemarin.
Hal serupa diungkapkan Komisioner KPU Jatim M. Arbayanto. Bahkan, dari hasil verifikasi sementara, ditemukan sejumlah parpol yang jumlah bacaleg rawan TMS lebih dari 10 orang. ’’Temuan itu terjadi di banyak partai,’’ katanya.
KPU juga menemukan sejumlah parpol yang mengurangi jumlah bacaleg saat masa perbaikan. Pemicunya beragam. Salah satunya adanya bacaleg perempuan yang tidak melengkapi syarat atau batal maju. Akibatnya, partai harus mengurangi beberapa bacaleg laki-laki demi memenuhi kuota minimal 30 persen perempuan. Selain itu, ada bacaleg yang memutuskan mundur dari pencalonannya.
KPU Jatim juga mendapati adanya bacaleg yang pernah terindikasi terlibat tindak pidana. Nama Wishnu Wardhana sempat menjadi pembicaraan. Namun, politikus yang pernah disidang dalam kasus pelepasan aset PT PWU itu memiliki surat keterangan dari pengadilan dan SKCK tidak pernah terlibat tindak pidana.
Di luar itu, KPU juga mendapati satu nama lain yang terindikasi pernah korupsi. Namun, yang bersangkutan juga tetap maju karena sudah mengantongi surat keterangan tidak pernah dipidana dari pengadilan plus SKCK.
Siapa? Eko belum membeberkannya. Sebab, KPU masih akan melakukan klarifikasi lebih dulu. ’’Terkait apakah benar dari pihak pengadilan mengeluarkan surat tersebut,’’ tuturnya.