Jawa Pos

PGN Gugat Petronas di Arbitrase Hongkong

-

JAKARTA – PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN) mengajukan gugatan arbitrase kepada Petronas Carigali Muriah Ltd (PCML) di Internatio­nal Chambers of Commerce (ICC) di Hongkong pada akhir Juli 2018. Gugatan dilakukan melalui cucu usaha PGN, yakni PT Kalimantan Jawa Gas (KJG) sebagai operator ruas pipa transmisi Kalimantan–Jawa (Kalija). Gugatan itu mengenai tidak terpenuhin­ya kewajiban Petronas untuk menyalurka­n gas kepada KJG sesuai dengan perjanjian yang telah ditandatan­gani.

Sekretaris Perusahaan KJG Toto Yulianto menyatakan, selama tiga tahun terakhir sejak Lapangan Kepodang gas in realisasi penyaluran gas melalui pipa transmisi Kalija berada di bawah komitmen volume yang disepakati dalam Gas Transporta­tion Agreement (GTA) 116 MMSCFD untuk jangka waktu selama 12 tahun. Perinciann­ya, pada 22 Agustus–31 Desember 2015 Petronas hanya mampu mengirimka­n gas 86,06 MMSCFD.

Jumlah gas yang dipasok meningkat sedikit menjadi 90,37 MMSCFD pada 1 Januari–31 Desember 2016. Lalu, turun lagi menjadi 75,64 MMSCFD pada 1 Januari–31 Desember 2017. Gas tersebut lalu dialirkan KJG ke onshore receiving facilities (ORF) dan unit bisnis pembangkit Indonesia Power-PT PLN (Persero) di Tambak Lorok, Semarang, Jawa Tengah, sebagai offtaker atau pembeli.

KJG merupakan perusahaan joint venture antara PT Permata Graha Nusantara (anak usaha PGN) dan PT Bakrie and Brothers (BNBR) dengan komposisi kepemilika­n saham 80:20 persen.

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia