Tarif Parkir Naik hingga 150 Persen
Untuk Santunan Kehilangan dan Peningkatan Pelayanan
SURABAYA – Pemkot mulai menerapkan tarif baru retribusi parkir kemarin (1/8). Ada bidang yang naik 50 persen dari tarif awal, ada juga yang mencapai 150 persen. Namun ada juga tarif yang masih tetap karena pemkot menganggap biaya yang ditetapkan sudah cukup.
Perubahan tersebut diatur dalam dua perwali sekaligus. Yakni, Perwali Nomor 29 Tahun 2018 tentang Perubahan Tarif Retribusi Pelayanan Parkir Tepi Jalan Umum (TJU) dan Perwali Nomor 30 Tahun 2018 tentang Perubahan Tarif Retribusi Tempat Parkir Khusus (TPK)
Kenaikan tertinggi terjadi pada parkir tempat wisata. Untuk mobil naik 100 persen dari Rp 5 ribu menjadi Rp 10 ribu. Sedangkan kenaikan motor 150 persen dari sebelumnya Rp 2 ribu menjadi Rp 5 ribu.
Kepala UPT Tempat Parkir Khusus Dinas Perhubungan (Dishub) Surabaya Heri Setiawan menyatakan, perubahan tarif itu telah melalui serangkaian pengkajian yang melibatkan banyak pihak. Penyesuaian dilakukan karena beberapa hal termasuk usaha peningkatan pelayanan.
Tahun ini pemkot memberlakukan asuransi layanan parkir yang dapat membantu pengguna jasa ketika kendaraannya rusak atau hilang. ’’Memang tidak diganti seluruhnya. Tapi, pengguna akan mendapatkan santunan,’’ jelasnya. Penyesuaian juga dilakukan untuk meningkatkan kenyamanan pengguna jasa. Dengan diberlakukannya tarif baru, pemkot berencana memperketat penjagaan dan perbaikan fasilitas ruang parkir.
Kepala UPT Parkir Tepi Jalan Umum Dishub Tranggono Wahyu Wibowo menjelaskan, untuk parkir di TJU kenaikan terjadi pada jenis kendaraan besar yakni truk dan bus. Sementara mobil dan motor tetap. Masing-masing Rp 3 ribu dan Rp 1.000,-.
’’Kami naikkan kendaraan besar karena kapasitasnya berpotensi mengganggu arus lalu lintas,’’ terang Tranggono. Ruas jalan bakal berkurang besar ketika jenis kendaraan besar tersebut parkir di TJU.
Kenaikan juga terjadi di parkir insidental. Untuk tarif parkir itu, Tranggono menyatakan, semua jenis kendaraan mengalami kenaikan. Tarif parkir insidental tersebut ’’istimewa’’ karena lokasi itu memfasilitasi kegiatan dalam waktu tertentu yang sebetulnya memang tidak diperuntukkan untuk tempat parkir.
Di lapangan, praktik penarikan parkir tidak seperti di atas kertas. Sering jukir tidak memberikan karcis parkir. Padahal, itu wajib. Atau menarik tarif di atas tarif normal. Tak sedikit warga yang mengalami kejadian itu.
’’Ya, harapan kami, kalau naik itu ada imbangannya. Misalnya, helm hilang diganti atau tidak. Terus, kalau ada kerusakan sepeda motor di tempat parkir, siapa yang bertanggung jawab,’’ kata Santi Setyorini, warga Gubeng Kertajaya.
Di sisi lain, petugas gabungan Dishub dan Satlantas Polrestabes Surabaya menyelenggarakan patroli parkir liar kemarin. Beberapa jalan protokol di Surabaya menjadi sasarannya. Mulai Jalan Dinoyo, Majapahit, Doho, Absuki Rahmat, Kombespol M. Duryat, hingga berakhir di Jalan Gubernur Suryo.
Hasilnya, petugas menilang 25 kendaraan yang parkir di bawah rambu larangan. Dua di antaranya dipasangi rantai karena ditinggal pemiliknya. ’’Satu mobil di Majapahit dan satu motor di Jalan Gubernur Suryo,’’ terang Kasi Pengawas dan Penertiban Dishub Trio Wahyu Wibowo.