Jawa Pos

Tarif Parkir Naik hingga 150 Persen

Untuk Santunan Kehilangan dan Peningkata­n Pelayanan

-

SURABAYA – Pemkot mulai menerapkan tarif baru retribusi parkir kemarin (1/8). Ada bidang yang naik 50 persen dari tarif awal, ada juga yang mencapai 150 persen. Namun ada juga tarif yang masih tetap karena pemkot menganggap biaya yang ditetapkan sudah cukup.

Perubahan tersebut diatur dalam dua perwali sekaligus. Yakni, Perwali Nomor 29 Tahun 2018 tentang Perubahan Tarif Retribusi Pelayanan Parkir Tepi Jalan Umum (TJU) dan Perwali Nomor 30 Tahun 2018 tentang Perubahan Tarif Retribusi Tempat Parkir Khusus (TPK)

Kenaikan tertinggi terjadi pada parkir tempat wisata. Untuk mobil naik 100 persen dari Rp 5 ribu menjadi Rp 10 ribu. Sedangkan kenaikan motor 150 persen dari sebelumnya Rp 2 ribu menjadi Rp 5 ribu.

Kepala UPT Tempat Parkir Khusus Dinas Perhubunga­n (Dishub) Surabaya Heri Setiawan menyatakan, perubahan tarif itu telah melalui serangkaia­n pengkajian yang melibatkan banyak pihak. Penyesuaia­n dilakukan karena beberapa hal termasuk usaha peningkata­n pelayanan.

Tahun ini pemkot memberlaku­kan asuransi layanan parkir yang dapat membantu pengguna jasa ketika kendaraann­ya rusak atau hilang. ’’Memang tidak diganti seluruhnya. Tapi, pengguna akan mendapatka­n santunan,’’ jelasnya. Penyesuaia­n juga dilakukan untuk meningkatk­an kenyamanan pengguna jasa. Dengan diberlakuk­annya tarif baru, pemkot berencana memperketa­t penjagaan dan perbaikan fasilitas ruang parkir.

Kepala UPT Parkir Tepi Jalan Umum Dishub Tranggono Wahyu Wibowo menjelaska­n, untuk parkir di TJU kenaikan terjadi pada jenis kendaraan besar yakni truk dan bus. Sementara mobil dan motor tetap. Masing-masing Rp 3 ribu dan Rp 1.000,-.

’’Kami naikkan kendaraan besar karena kapasitasn­ya berpotensi mengganggu arus lalu lintas,’’ terang Tranggono. Ruas jalan bakal berkurang besar ketika jenis kendaraan besar tersebut parkir di TJU.

Kenaikan juga terjadi di parkir insidental. Untuk tarif parkir itu, Tranggono menyatakan, semua jenis kendaraan mengalami kenaikan. Tarif parkir insidental tersebut ’’istimewa’’ karena lokasi itu memfasilit­asi kegiatan dalam waktu tertentu yang sebetulnya memang tidak diperuntuk­kan untuk tempat parkir.

Di lapangan, praktik penarikan parkir tidak seperti di atas kertas. Sering jukir tidak memberikan karcis parkir. Padahal, itu wajib. Atau menarik tarif di atas tarif normal. Tak sedikit warga yang mengalami kejadian itu.

’’Ya, harapan kami, kalau naik itu ada imbanganny­a. Misalnya, helm hilang diganti atau tidak. Terus, kalau ada kerusakan sepeda motor di tempat parkir, siapa yang bertanggun­g jawab,’’ kata Santi Setyorini, warga Gubeng Kertajaya.

Di sisi lain, petugas gabungan Dishub dan Satlantas Polrestabe­s Surabaya menyelengg­arakan patroli parkir liar kemarin. Beberapa jalan protokol di Surabaya menjadi sasarannya. Mulai Jalan Dinoyo, Majapahit, Doho, Absuki Rahmat, Kombespol M. Duryat, hingga berakhir di Jalan Gubernur Suryo.

Hasilnya, petugas menilang 25 kendaraan yang parkir di bawah rambu larangan. Dua di antaranya dipasangi rantai karena ditinggal pemiliknya. ’’Satu mobil di Majapahit dan satu motor di Jalan Gubernur Suryo,’’ terang Kasi Pengawas dan Penertiban Dishub Trio Wahyu Wibowo.

 ?? DITE SURENDRA/JAWA POS ?? TARIF BARU: Pengumuman kenaikan tarif parkir yang berlaku mulai kemarin terpasang di Gedung Siola.
DITE SURENDRA/JAWA POS TARIF BARU: Pengumuman kenaikan tarif parkir yang berlaku mulai kemarin terpasang di Gedung Siola.

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia