Jawa Pos

Bukti Pendaftara­n Tidak Bisa Dicetak Lagi

-

SURABAYA – Layanan perizinan melalui website

Surabaya Single Window (SSW) kembali mendapatka­n keluhan dari masyarakat. Kali ini terkait bukti pendaftara­n yang sulit diunduh melalui website.

Itulah yang dialami Zainal Arifin, salah seorang pengusaha yang sedang mengurus izin UKL-UPL (upaya pengelolaa­n lingkungan hidup dan upaya pemantauan lingkungan hidup). Zainal sudah mengunggah berbagai persyarata­n UKL-UPL ke website SSW. Berkas hard copy

juga telah disetorkan ke unit pelayanan terpadu satu atap (UPTSA). Zainal mendapatka­n bukti tanda terima pendaftara­n perizinan itu pada 26 Juli.

Namun, setelah menyetorka­n berkas tersebut, hingga kemarin Zainal sulit melacak berkasnya. Dia tidak memiliki pin untuk melacak berkas itu. ”Sebenarnya, saya sempat memiliki pin. Yang tertera di bukti pendaftara­n online,” terangnya.

Masalahnya, bukti pendaftara­n online itu tidak sempat dia simpan. Bukti tersebut sudah di-print dan disetorkan kepada petugas UPTSA bersama berkas hard copy. Zainal pun berencana untuk mengunduh lagi bukti pendaftara­n itu. Namun, setelah dijajal beberapa kali, dia tidak bisa mengunduhn­ya. ”Sampai sekarang (kemarin, Red) tidak bisa,” jelasnya.

Kalaupun bisa diunduh, halaman itu tidak memiliki isi. Kosong sama sekali. Kondisi tersebut jelas membuatnya bingung. Tidak adanya pin membuatnya tidak bisa mengecek berkas yang sudah disetorkan.

Terkait dengan masalah tersebut, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatik­a (Diskominfo) Agus Imam Sonhaji belum memberikan konfirmasi.

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia