Bukti Pendaftaran Tidak Bisa Dicetak Lagi
SURABAYA – Layanan perizinan melalui website
Surabaya Single Window (SSW) kembali mendapatkan keluhan dari masyarakat. Kali ini terkait bukti pendaftaran yang sulit diunduh melalui website.
Itulah yang dialami Zainal Arifin, salah seorang pengusaha yang sedang mengurus izin UKL-UPL (upaya pengelolaan lingkungan hidup dan upaya pemantauan lingkungan hidup). Zainal sudah mengunggah berbagai persyaratan UKL-UPL ke website SSW. Berkas hard copy
juga telah disetorkan ke unit pelayanan terpadu satu atap (UPTSA). Zainal mendapatkan bukti tanda terima pendaftaran perizinan itu pada 26 Juli.
Namun, setelah menyetorkan berkas tersebut, hingga kemarin Zainal sulit melacak berkasnya. Dia tidak memiliki pin untuk melacak berkas itu. ”Sebenarnya, saya sempat memiliki pin. Yang tertera di bukti pendaftaran online,” terangnya.
Masalahnya, bukti pendaftaran online itu tidak sempat dia simpan. Bukti tersebut sudah di-print dan disetorkan kepada petugas UPTSA bersama berkas hard copy. Zainal pun berencana untuk mengunduh lagi bukti pendaftaran itu. Namun, setelah dijajal beberapa kali, dia tidak bisa mengunduhnya. ”Sampai sekarang (kemarin, Red) tidak bisa,” jelasnya.
Kalaupun bisa diunduh, halaman itu tidak memiliki isi. Kosong sama sekali. Kondisi tersebut jelas membuatnya bingung. Tidak adanya pin membuatnya tidak bisa mengecek berkas yang sudah disetorkan.
Terkait dengan masalah tersebut, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Agus Imam Sonhaji belum memberikan konfirmasi.