Total Upal Senilai Rp 6,8 Miliar
Polisi Temukan Penipuan Modus Penggandaan Uang
SURABAYA – Nominal uang palsu (upal) jenis rupiah dan dolar yang diungkap Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak cukup fantastis. Seluruhnya bernilai Rp 6,8 miliar. Polisi juga mengungkap penipuan bermodus penggandaan.
Hal itu diungkapkan Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP Antonius Agus Rahmanto kemarin (2/8). Dia mengatakan, dua pengedar yang ditangkap adalah Ahmad Yasin, 44, warga Gunungsari, Surabaya; dan Musthofa, 45, warga Pasuruan. Mereka berkomplot untuk mengedarkan upal tersebut.
Dari pengungkapan tersebut, polisi menemukan sejumlah barang bukti. Di antaranya, upal pecahan USD 100 sebanyak 1.300 lembar. Uang itu jika dikurskan senilai Rp 1,88 miliar dengan nilai tukar Rp 14.500 per dolar. Ada juga uang jenis rupiah pecahan Rp 50 ribu dan Rp 100 ribu yang totalnya Rp 5 miliar. ”Seluruhnya berjumlah Rp 6,8 miliar,” kata Agus.
Dia menyatakan, upal berjenis dolar tersebut rencananya dijual. Harganya, setiap 300 lembar pecahan USD 100 dihargai Rp 100 juta. Dengan kata lain, upal senilai Rp 435 juta ditukar dengan uang asli Rp 100 juta.
Uang pecahan Rp 50 ribu dan Rp 100 ribu digunakan pelaku untuk melakukan penipuan. Modusnya adalah penggandaan uang. Duit tersebut disimpan di dalam peti kayu. Polisi menduga, duit itu merupakan pancingan untuk calon korban. Sekaligus membuktikan bahwa pelaku bisa menggandakan uang.
Kepada polisi, Yasin dan Musthofa mengaku memiliki kekuatan magis. Saat menggandakan uang, mereka menggunakan kuningan yang berbentuk batangan. Tersangka menyebutnya sebagai batangan emas. Selain itu, ada bunga-bunga yang disebut sajen dan uang pancingan yang diletakkan di dalam peti.
Agus menambahkan, cara magis memang umum dilakukan untuk mengelabui calon korban. Biasanya, korban akan mudah terpengaruh oleh hal-hal yang berbau mistis, kesaktian, dan sebagainya. ”Mereka juga mengaku bisa menarik uang dari salah satu gunung di Jawa Timur,” tambah Agus.
Sementara itu, kedua tersangka mengaku hanya sebagai perantara mengantarkan uang. Mereka membela diri dengan menyebut bukanlah orang utama yang melakukan penipuan atau mengedarkan uang palsu. ”Bahkan, saya tidak mendapat bayaran sepeser pun,” terang Yasin.
Kasatreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP Tinton Yudha Priambodo menduga masih ada jaringan lain yang belum tertangkap. Menurut dia, upal tersebut didapatkan kedua tersangka dari seseorang di Jatim. Hanya, polisi belum mau mengungkap sosok tersebut.
Tinton mengatakan, dari pemeriksaan terungkap bahwa kuningan yang berbentuk batang dan koin bukanlah emas. ”Barang-barang itu dibeli dari pasar. Petinya bikin sendiri,” jelasnya.