Sidang Laporan Napi Korupsi Jalan Terus
MUSTAFAD Ridwan tampak berkali-kali membolak-balik berkas di tangannya. Sambil duduk di kursi ruang Panwaslu Sidoarjo, sesekali dia menulis sesuatu di kertas tersebut. Selang beberapa menit, namanya dipanggil hakim. Dia diminta memperkenalkan identitasnya.
Mustafad adalah salah seorang bacaleg yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) oleh KPU Sidoarjo. Sebab, dia merupakan mantan napi kasus korupsi. Sesuai peraturan KPU, mantan napi korupsi, bandar narkoba, dan pelaku kejahatan terhadap anak dilarang menjadi caleg. Selain Mustafad, Sumi Harsono ikut melapor.
Karena status TMS itu, Mustafad pun mengadu ke panwaslu. Nah, kemarin (1/8) adalah sidang hari pertama untuk menindaklanjuti perkara tersebut. Ketua Panwaslu Sidoarjo Mohammad Rosul bertindak sebagai hakim persidangan.
Persidangan perdana itu hanya berjalan 10 menit. Agendanya, penyampaian identitas pelapor. Setelah sidang, Sumi menjelaskan bahwa pihaknya terus berikhtiar agar tetap bisa ikut pencalegan. Dia menyatakan, penetapan TMS seharusnya tidak dilakukan. Sebab, saat ini masih dilakukan tahapan daftar caleg sementara (DCS). Selain itu, waktu pengiriman surat dipertanyakan lantaran baru dikirim pada 20 Juli.
Dia mengungkapkan, mengenai peraturan KPU yang melarang mantan napi korupsi ikut nyaleg, saat ini masih diajukan uji materi di Mahkamah Agung (MA). Sebab, peraturan tersebut dianggap menabrak undang- undang. Karena itu, dia menilai keputusan KPU Sidoarjo tersebut terburu-buru. ’’Jadi, kami terus berupaya,’’ ujarnya.
Sementara itu, Rasul menyatakan bahwa persidangan akan dilanjutkan pada Jumat (3/8) dengan agenda penyampaian laporan. Yakni, dugaan kesalahan administrasi dengan terlapor KPU Sidoarjo. Setelah itu, sidang dilanjutkan dengan agenda jawaban dari terlapor serta pembacaan pleidoi, tuntutan, dan putusan. ’’Maksimal persidangan 14 hari selesai,’’ jelasnya.