Bupati Langsung Copot Kadis DP3AKB
Setelah Penahanan karena Kasus Korupsi
JEMBER – Bupati Faida kemarin (3/8) mencopot Ita Poeri Andayani dari jabatannya sebagai kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana (Kadis DP3AKB) Kabupaten Jember. Tindakan itu diambil setelah Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) menetapkan Ita sebagai tersangka kasus korupsi dana hibah bansos 2015 ketika menjabat kepala badan pengelolaan keuangan dan aset.
Kepada Jawa Pos Radar Jember, Faida mengatakan, sebelum melengserkan Ita dari jabatannya, pihaknya memastikan kabar penahanan tersebut. Setelah mendapat informasi yang valid, pihaknya mengambil langkah cepat dengan mencopot Ita sebagai kepala dinas. ”Ini merupakan pemberhentian sementara dan akan diganti dengan Plh (pelaksana harian),” ujarnya saat dihubungi kemarin.
Namun, Faida belum menyebut siapa yang akan ditunjuk menggantikan Ita. Yang jelas, ujar dia, pejabat yang akan diberi amanah sebagai Plh tersebut haruslah orang yang berintegritas. Sehingga dapat mengemban tanggung jawab sebaikbaiknya serta mampu memutus mata rantai korupsi di tubuh birokrasi. Dalam perkara korupsi dana bansos Rp 38 miliar itu, penyidik Korps Adhyaksa langsung menahan Ita bersama mantan Sekretaris Daerah Pemkab Jember Sugiarto yang terjerat kasus yang sama.
Pencopotan itu menegaskan bahwa Pemkab Jember berkomitmen menjalankan pemerintahan yang tegak lurus sesuai dengan jargon yang digaungkan selama ini. Langkah tersebut juga upaya memudahkan aparat penegak hukum dalam mengusut tuntas kasus itu. Juga untuk menggerakkan roda organisasi di DP3AKB agar tetap bisa menjalankan program secara maksimal.
Seperti diberitakan, Kejati Jatim menetapkan Sugiarto dan Ita sebagai tersangka. Keduanya dianggap terlibat korupsi dana hibah bansos Pemkab Jember tahun anggaran 2015.
Aspidsus Kejati Jatim Didik Farkhan Alisyahdi mengatakan, dua pejabat itu dijadikan tersangka menyusul Ketua (nonaktif ) DPRD Jember Thoif Zamroni yang sudah disidang di Pengadilan Tipikor Surabaya di Sidoarjo. Menurut dia, ada persekongkolan di antara pejabat eksekutif dan legislatif kala itu untuk mengorupsi dana bansos Rp 38 miliar tersebut.
Dua tersangka baru itu ditahan di Cabang Rutan Negara Kelas I-A Surabaya di Kejati Jatim setelah menjalani pemeriksaan empat jam. Mereka akan ditahan 20 hari. Setelah itu keduanya segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Surabaya untuk disidang.
Ini merupakan pemberhentian sementara dan akan diganti dengan Plh (pelaksana harian).’’
FAIDA Bupati Jember