Anugrah Ariyadi Milik Dua Partai
Jika Terbukti, Harus Mundur dari DPRD Surabaya
SURABAYA – Keinginan Anugrah Ariyadi nyaleg lewat PKB berbuntut panjang. Anggota Fraksi PDIP DPRD Surabaya itu kini mempunyai dua kartu tanda anggota (KTA) partai politik (parpol). Jika Anugrah terbukti pindah parpol, keanggotaannya di DPRD Surabaya otomatis berakhir. Padahal, masa jabatan DPRD Surabaya baru habis Agustus 2019.
Perdebatan terjadi karena Anugrah tidak mengaku mundur dari PDIP. Sementara itu, Ketua DPC PKB Surabaya Musyafak Rouf mempunyai banyak bukti untuk menyangkal pengakuan Anugrah. Musyafak menunjukkan screenshot pembicaraannya dengan Anugrah melalui pesan WhatsApp.
Isi pesan itu sebagai berikut, Syukur Alhamdulillah barusan sudah saya menemui Mas WS (Whisnu Sakti Buana, Ketua DPC PDIP Surabaya) untuk berpamitan kalau saya tidak bersama PDI Perjuangan lagi dan dengan berat hati bisa dipersilakan bergabung dengan keluarga baru saya PKB. Semoga Allah SWT senantiasa melindungi dan meridhoi segala apa yang telah saya putuskan. Amin Ya Robbal Alamin Ya Allah.
Setelah mengirim pesan itu, Anugrah mengirim foto surat pengunduran dirinya lengkap dengan tanda tangan di atas materai. Musyafak pun percaya dengan Anugrah. Apalagi, dia menunjukkan keseriusannya dengan menjaminkan BPKB mobil ambulans pribadinya.
KTA PKB untuk Anugrah pun diterbitkan. Namun, tiba-tiba Anugrah mundur. Musyafak menilai keputusan itu tidak bisa diambil sepihak. Nasi sudah menjadi bubur. ”Anugrah bukan lagi kewenangan PDIP, tapi PKB,” kata Musyafak kemarin (3/8).
Musyafak lalu menunjukkan surat Kementerian Dalam Negeri yang diterbitkan pada 3 Agustus. Surat tersebut berisi tentang anggota dewan aktif yang bakal mencalonkan diri dari partai lain. Disebutkan bahwa anggota DPRD harus diberhentikan antarwaktu jika menjadi anggota parpol lain. Landasan hukumnya mengacu pada pasal 139 ayat 2 huruf i Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan pasal 99 ayat 3 huruf i Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten, dan Kota.
Sebelumnya, KTA yang diterbitkan PKB dinilai palsu. Foto yang tertera di KTA tersebut diambil dari KTP Anugrah, bukan foto asli. Namun, Musyafak membantahnya dengan bukti sejumlah lembaran foto diri Anugrah. Ada dua versi. Versi pertama, background foto dan dasi yang dipakai Anugrah berwarna merah. Karena dia pindah ke PKB, warnanya diedit jadi hijau.
Sekretaris DPC PDIP Syaifuddin Zuhdi menuturkan bahwa kasus Anugrahbakaldibahasdalaminternal partai.Adatimverifikasidaribadan kehormatanpartaiuntukmengusut kasus itu. ”Akan kami selesaikan di internal partai,” jelas ketua Komisi C DPRD Surabaya tersebut.
Ipuk, sapaan akrab Zuhri, menjelaskan, jika Anugrah terbukti melanggar ketentuan partai, hukumannya adalah pemberhentian antarwaktu (PAW) dari DPRD Surabaya. ”Yo pasti PAW kalau terbukti,” ungkapnya.
Ketua DPC PDIP Whisnu Sakti Buana tak mau berkomentar banyak mengenai masalah tersebut. Jawa Pos mengirim sejumlah bukti bahwa Anugrah pernah mengajukan pengunduran dirinya. ’’Hahaha.. Gosip,’’ balas Whisnu dalam pesan WhatsApp kemarin. Anugrah pun kemarin tidak bisa dikonfirmasi.