Mengaku Pernah Diserang di Jalan
Mantan Direktur Perumahan Membela Diri di Sidang
GRESIK – Kursi ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Gresik terlihat berbeda kemarin (3/8). Puluhan orang berpakaian putih dan mengenakan sarung memenuhi kursi pengunjung. Mereka memberikan dukungan moral kepada terdakwa Achmad Fatoni.
Warga Desa Kedungsekar, Kecamatan Benjeng, itu dibawa ke kursi pesakitan oleh bos bekas tempatnya bekerja, pengembang perumahan PT TBP. Fatoni yang mantan direktur itu dituduh menggelapkan uang penjualan lahan perusahaan pengembang Perumahan Alam Bukit Raya (ABR).
Pada sidang sebelumnya, jaksa Lila Yusrifa Prihasti dan Budi Prakoso meminta majelis hakim menjatuhi hukuman empat tahun penjara. Jaksa menilai terdakwa terbukti melanggar pasal 374 juncto pasal 64 ayat 1 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan.
Fatoni membantah. Tuduhan itu dinyatakan tidak benar. Karena itu, dia mengajukan pembelaan (pleidoi). Pendukung Fatoni terdengar memberikan dorongan moral. ”Kami jamaahnya Abah (Fatoni, Red),” ucap seorang pengunjung.
Dalam pembelaannya, Fatoni membeberkan data. Isinya kronologi perkara yang berlangsung sejak 2008 itu. Sejumlah dokumen ditunjukkan kepada majelis hakim yang diketuai Putu Gede Hariadi. Mulai perjanjian kerja sama, akta kepemilikan tanah, hingga bukti pembelian tanah.
Fatoni juga menunjukkan foto wajahnya saat dirawat di rumah sakit. Raut mukanya terluka. Lelaki 57 tahun tersebut mengaku pernah diserang orang tidak dikenal di Jalan dr Wahidin Sudirohusodo. ”Saya tidak menuduh siapa orang yang menyuruh melakukan itu,” ucapnya. Yang jelas, lanjut Fatoni, dirinya merasa terintimidasi.
Dia juga mengungkap kejanggalan dalam perkara tersebut. Jaksa tidak pernah menghadirkan saksi kunci. Yakni, saksi pelapor berinisial NB. Yang hadir hanya kuasa hukumnya.
Fatoni menyatakan siap menjalani hukuman jika terbukti bersalah. Namun, dia tidak bisa menerima jika perusahaannya tidak dikembalikan. Fatoni mengaku punya perusahaan pengembang sendiri. ”Itu hasil jerih payah saya sendiri. Demi Allah. Itu hasil keringat saya sendiri dari rezeki yang halal,” tuturnya. Fatoni meminta keadilan kepada majelis hakim. ”Karena yang mulia majelis hakim ibarat perpanjangan tangan Tuhan,” katanya.
Setelah mendengarkan pembelaan terdakwa, hakim Putu memberikan kesempatan kepada jaksa untuk berpendapat. Jaksa Lila dan Budi kompak menyatakan akan menanggapi pembelaan tersebut. ”Mengajukan replik, Yang Mulia,” ujar jaksa Lila. Jaksa meminta waktu 14 hari. ”Kita sudah sepakat (7 hari, Red) agar sidangnya juga cepat selesai,” kata hakim Putu.
Setelah sidang, jaksa Budi hanya mengatakan akan mengupayakan replik selesai dalam tujuh hari. ”Kami upayakan,” ujarnya, sembari meninggalkan ruang sidang.