Jawa Pos

Tuntut Bisa Kembali Jadi Bacaleg

Mustafad dan Sumi Jalani Sidang Lanjutan

-

SIDOARJO – Tahapan persidanga­n laporan dugaan kesalahan administra­si dengan terlapor KPU Sidoarjo kemarin (3/8) berlanjut. Agendanya pembacaan laporan dari dua pelapor. Yakni, Mustafad Ridwan dan Sumi Harsono. Keduanya adalah bakal calon anggota legislatif (bacaleg) yang dicoret KPU lantaran mantan napi kasus korupsi.

Mustafad mendapatka­n giliran pertama. Ada tiga poin dalam laporannya. Pertama, surat berita acara hasil verifikasi bacaleg dari KPU dianggap tidak sesuai taha- pan pencalegan. ’’Saat ini verifikasi persyarata­n. Bukan pencoretan,’’ jelas politikus PBB itu.

Dia mempertany­akan kebijakan tersebut. KPU, kata dia, seharusnya taat pada tahapan. ’’Dasar hukumnya apa sampai mencoret bacaleg,’’ ujarnya.

Poin kedua, aturan yang digunakan KPU adalah Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018. Aturan itu dinilai Mustafad tidak sejalan dengan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Dalam UU Pemilu, lanjut dia, mantan napi korupsi bisa ikut nyaleg asal memberitah­ukan pada publik. ’’Saya sudah melakukan itu,’’ paparnya. Selain itu, PKPU Nomor 20 Tahun 2018 belum final. Sebab, saat ini ada pengujian materi di Mahkamah Agung (MA).

Setelah membacakan laporan, Mustafad melanjutka­n dengan tuntutan. Isinya, antara lain, meminta Bawaslu menerima laporannya. Lalu, memanggil dan mempertemu­kan dengan KPU. Selain itu, menyatakan pembatalan dirinya sebagai bacaleg batal demi hukum. ’’Menyatakan kembali saya sebagai bacaleg PBB,’’ ucapnya.

Setelah persidanga­n, Komisioner KPU Sidoarjo Bidang Teknis Miftakul Rohmah menyatakan, seluruh keputusan yang diambil KPU berlandas aturan. Yakni, PKPU Nomor 20 Tahun 2018. Dalam pasal 18 poin 15 disebutkan secara gamblang.

 ?? GALIH COKRO/JAWA POS ?? LANJUTAN: Suasana sidang laporan sengketa pencalegan di kantor Bawaslu Sidoarjo kemarin.
GALIH COKRO/JAWA POS LANJUTAN: Suasana sidang laporan sengketa pencalegan di kantor Bawaslu Sidoarjo kemarin.

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia