Tuntut Bisa Kembali Jadi Bacaleg
Mustafad dan Sumi Jalani Sidang Lanjutan
SIDOARJO – Tahapan persidangan laporan dugaan kesalahan administrasi dengan terlapor KPU Sidoarjo kemarin (3/8) berlanjut. Agendanya pembacaan laporan dari dua pelapor. Yakni, Mustafad Ridwan dan Sumi Harsono. Keduanya adalah bakal calon anggota legislatif (bacaleg) yang dicoret KPU lantaran mantan napi kasus korupsi.
Mustafad mendapatkan giliran pertama. Ada tiga poin dalam laporannya. Pertama, surat berita acara hasil verifikasi bacaleg dari KPU dianggap tidak sesuai taha- pan pencalegan. ’’Saat ini verifikasi persyaratan. Bukan pencoretan,’’ jelas politikus PBB itu.
Dia mempertanyakan kebijakan tersebut. KPU, kata dia, seharusnya taat pada tahapan. ’’Dasar hukumnya apa sampai mencoret bacaleg,’’ ujarnya.
Poin kedua, aturan yang digunakan KPU adalah Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018. Aturan itu dinilai Mustafad tidak sejalan dengan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Dalam UU Pemilu, lanjut dia, mantan napi korupsi bisa ikut nyaleg asal memberitahukan pada publik. ’’Saya sudah melakukan itu,’’ paparnya. Selain itu, PKPU Nomor 20 Tahun 2018 belum final. Sebab, saat ini ada pengujian materi di Mahkamah Agung (MA).
Setelah membacakan laporan, Mustafad melanjutkan dengan tuntutan. Isinya, antara lain, meminta Bawaslu menerima laporannya. Lalu, memanggil dan mempertemukan dengan KPU. Selain itu, menyatakan pembatalan dirinya sebagai bacaleg batal demi hukum. ’’Menyatakan kembali saya sebagai bacaleg PBB,’’ ucapnya.
Setelah persidangan, Komisioner KPU Sidoarjo Bidang Teknis Miftakul Rohmah menyatakan, seluruh keputusan yang diambil KPU berlandas aturan. Yakni, PKPU Nomor 20 Tahun 2018. Dalam pasal 18 poin 15 disebutkan secara gamblang.