Awasi Lokasi Pembuangan Limbah Ritel Kedaluwarsa
SIDOARJO – Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Sidoarjo tak mau kecolongan lagi. Mereka pun mengawasi lokasi pembuangan limbah ritel di kawasan tambak Desa Banjarkemuning, Sedati. Pemkab tidak ingin ada lagi pembuangan sekaligus pembakaran limbah ritel di lokasi tersebut.
”Kami telah koordinasikan dengan satpol PP. Sebab, mereka yang punya wewenang pengawasan,” kata Kasi Pengaduan Sengketa Lingkungan Hidup dan Penegakan Hukum DLHK Sidoarjo Luh Yeni Areni. Dia menambahkan, pembakaran sampah domestik di lokasi itu telah dihentikan.
Jawa Pos yang kemarin (3/8) mendatangi lokasi tidak melihat aktivitas di eks kolam pemancingan tersebut. Suasananya sepi. Tidak ada pembakaran sampah. Pagar yang menutupi area tambak juga tergembok.
Sehari sebelumnya, petugas dari DLHK melakukan inspeksi mendadak ke lokasi tersebut. Saat itu mereka mendapati puluhan kardus makanan kedaluwarsa. Isinya snack berbagai ukuran, roti, saus, dan kecap. Ada yang masih tersimpan rapi dalam kardus, ada pula yang sudah tercecer.
”Setelah ada pencemaran limbah ritel kedaluwarsa, kami melakukan pengecekan dan pengawasan,” ujar Sekretaris Camat Sedati Abu Dardak. Pengawasan dilakukan untuk memastikan tidak ada lagi pembuangan dan pembakaran sampah. Sebab, pembuangan sekaligus pembakaran sampah di lokasi itu tidak sesuai standar. Tumpukan sampah dibakar begitu saja, tanpa insinerator. Hal itu sangat berbahaya. Tidak hanya mencemari udara, tetapi juga tambak di sekitarnya.