Klaim Jadi Proyek Percontohan
SURABAYA – Penerapan sistem e-court atau pengadilan
online di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya memang patut diapresiasi. Sebab, hanya PN Surabaya dan PN di Jakarta yang telah menerapkan sistem tersebut. ”Ini sudah dijadikan
pilot project oleh pusat bagi pengadilan lain di Indonesia,” kata Ketua PN Surabaya Jatmiko. Surabaya sendiri telah menerapkannya sejak tiga pekan lalu.
Kendati demikian, PN Surabaya tak bisa menepuk dada terlebih dahulu. Sistem yang diatur dalam Peraturan MA (Perma) Nomor 3 Tahun 2018 itu tetap kurang diminati. Sejauh ini baru tiga perkara yang disidangkan secara
online. Selain itu, baru 30 pengacara yang mendaftar untuk disidang melalui bantuan teknologi tersebut.
E-court merupakan sistem peradilan perdata yang dilakukan secara online. Pertama, penggugat melalui kuasa hukumnya harus mendaftar di ruang e-court di lantai 2 PN. Apabila sudah ada penetapan sidang, para pihak akan dipanggil melalui e-mail.
Persidangan, mulai jawaban, replik, duplik, dan kesimpulan, akan dilakukan secara online. Para pihak tidak perlu datang ke ruang sidang. Sedangkan pembuktian dan putusan tetap dilakukan secara manual. Sampai kini pihak pengadilan juga belum memahami teknis pelaksanaan e-court meskipun sudah diterapkan. Petugas hanya berpedoman pada perma yang mengatur administrasi perkara secara elektronik.