Jawa Pos

Klaim Jadi Proyek Percontoha­n

-

SURABAYA – Penerapan sistem e-court atau pengadilan

online di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya memang patut diapresias­i. Sebab, hanya PN Surabaya dan PN di Jakarta yang telah menerapkan sistem tersebut. ”Ini sudah dijadikan

pilot project oleh pusat bagi pengadilan lain di Indonesia,” kata Ketua PN Surabaya Jatmiko. Surabaya sendiri telah menerapkan­nya sejak tiga pekan lalu.

Kendati demikian, PN Surabaya tak bisa menepuk dada terlebih dahulu. Sistem yang diatur dalam Peraturan MA (Perma) Nomor 3 Tahun 2018 itu tetap kurang diminati. Sejauh ini baru tiga perkara yang disidangka­n secara

online. Selain itu, baru 30 pengacara yang mendaftar untuk disidang melalui bantuan teknologi tersebut.

E-court merupakan sistem peradilan perdata yang dilakukan secara online. Pertama, penggugat melalui kuasa hukumnya harus mendaftar di ruang e-court di lantai 2 PN. Apabila sudah ada penetapan sidang, para pihak akan dipanggil melalui e-mail.

Persidanga­n, mulai jawaban, replik, duplik, dan kesimpulan, akan dilakukan secara online. Para pihak tidak perlu datang ke ruang sidang. Sedangkan pembuktian dan putusan tetap dilakukan secara manual. Sampai kini pihak pengadilan juga belum memahami teknis pelaksanaa­n e-court meskipun sudah diterapkan. Petugas hanya berpedoman pada perma yang mengatur administra­si perkara secara elektronik.

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia