Jawa Pos

Genjot Pendapatan, PBB Bakal Naik

-

SURABAYA – Keluhan kenaikan pajak bumi dan bangunan (PBB) terjadi tiga tahun belakangan. Masyarakat protes PBB naik hingga tiga kali lipat. Tahun depan protes serupa, sepertinya, terjadi lagi.

Mengapa begitu? Pertama, pemkot telah memproyeks­ikan pajak daerah naik hingga Rp 483 miliar. Tahun ini target pendapatan mencapai Rp 3,512 triliun. Sedangkan 2019 meningkat hingga Rp 3,995 triliun. Padahal, peningkata­n pajak daerah setiap tahun biasanya hanya di kisaran Rp 100 miliar. Sektor pajak masih didominasi PBB yang menyumbang lebih dari Rp 1 triliun.

Kedua, yang membuat PBB bakal naik lagi adalah perda PBB tak kunjung direvisi

Komisi B menjanjika­n pembahasan revisi Perda Nomor 10 Tahun 2010 itu bakal dilakukan secepatnya. Janji itu sudah dilontarka­n Juni lalu. Namun, hingga kini tak ada tindak lanjutnya.

Perda tersebut dianggap tidak relevan lagi dengan kondisi terkini. Kenaikan persentase PBB ditentukan apabila nilai jual objek pajak (NJOP) sudah melebihi Rp 1 miliar. Naiknya dari 0,1 ke 0,2. Terlihat kecil, tapi dua kali lipat. Nilai Rp 1 miliar yang ditentukan 8 tahun lalu tentu tak sama dengan kondisi saat ini. Delapan tahun lalu dengan Rp 1 miliar warga sudah bisa beli rumah di tengah kota. Saat ini harga rumah di tengah kota sudah banyak yang menembus puluhan miliar rupiah.

Anggota Komisi B DPRD Surabaya Achmad Zakaria berniat mengusulka­n revisi perda PBB melalui Fraksi PKS. Hal tersebut dia lakukan agar waktu tidak terbuang sia-sia. Menurut dia, perda PBB harus diganti tahun ini. ”Warga pasti keberatan. Jika NJOP 2019 naik lagi, otomatis PBB naik lagi,” kata dia.

Usulan revisi perda yang bakal dia ajukan adalah persentase PBB. Tidak lagi 0,1 ke 0,2. Melainkan, 0,11, 0,12, dan seterusnya. Dengan begitu, kenaikan tidak langsung melonjak hingga tiga kali lipat. Opsi penggratis­an PBB seperti DKI Jakarta juga bisa dimasukkan. Selain itu, penentu kenaikan pajak juga tidak lagi Rp 1 miliar.

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia