Tunggu Jawaban Ahli Bahasa dan ITE
Dugaan Pencemaran Nama Baik Pengadilan
SIDOARJO – Penanganan laporan dugaan pelecehan nama baik Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo hingga kini belum mengalami perkembangan signifikan. Padahal, sudah satu bulan. Sampai kemarin (5/8) penyidik Polresta Sidoarjo masih mengumpulkan sejumlah petunjuk.
Kasatreskrim Polresta Sidoarjo Kompol Muhammad Harris menyatakan, pihaknya tidak lupa dengan laporan tersebut. Penyidik sedang menguatkan dua alat bukti. Nah, salah satunya melibatkan ahli. Penyidik sudah berkoordinasi dengan dua ahli. Yakni, ahli bahasa dan ITE. Mereka diberi beberapa pertanyaan terkait pencarian unsur pelanggaran padavideoyangdipermasalahkan pelapor. ”Pertanyaannya sudah dikirim pekan lalu,” ujarnya.
Seperti diberitakan, kasus itu menarik perhatian. Sebab, baru kali pertama PN Sidoarjo melaporkan terjadinya pelecehan institusi negara. Pihak terlapor adalah Gunde Guntual Laremba dan istrinya, Tuty Rahayu. Masalah tersebut berawal Selasa (3/7). Saat itu, PN Sidoarjo menggelar sidang dengan agenda putusan.
Kasus yang disidangkan adalah perkara terkait UU tentang Perbankan. Djoni Harsono dan The Riman Sumargo, dua terdakwa, diputus bebas. Nah, putusan bebas tersebut membuat Guntual dan istri yang menjadi pelapor tidak terima. Warga Tegalsari, Surabaya, itu berang di ruang sidang. Aksi protes tersebut direkam. Video itu lalu diunggah ke dunia maya. PN Sidoarjo pun tidak terima.
Harris menjelaskan, sejauh ini pertanyaan yang dikirim kepada ahli tersebut belum mendapat jawaban. Jika sudah diklarifikasi, kata dia, penyidik bakal menemui mereka. ”Langsung dibubuhkan ke dalam BAP (berita acara pemeriksaan) jawabannya,” ucap polisi dengan satu melati di pundak tersebut.
Lulusan Akpol 2005 itu tidak ingat pasti jumlah pertanyaan yang diajukan kepada para ahli. Yang pasti, poin di dalamnya bisa menguatkan apakah perkara tersebut layak disidangkan atau tidak. ”Ditunggu saja perkembangannya,” katanya.
Harris menambahkan, pihaknya juga tengah ancang-ancang mencari ahli pidana. Dari sudut pandangnya, meski dugaan perkara adalah pelanggaran ITE, muaranya tetap pada ranah pidana. ”Mungkin dari Unair Surabaya atau Unibraw Malang,” tutur perwira asal Jakarta itu.
Kapan penyidik memanggil terlapor? Harris mengaku keterangan mereka tidak terlalu dibutuhkan. Meski begitu, penyidik tetap berupaya mendatangkannya. ”Di tahap akhir pemberkasan pasti diperiksa,” ungkapnya.