Jawa Pos

Tunggu Jawaban Ahli Bahasa dan ITE

Dugaan Pencemaran Nama Baik Pengadilan

-

SIDOARJO – Penanganan laporan dugaan pelecehan nama baik Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo hingga kini belum mengalami perkembang­an signifikan. Padahal, sudah satu bulan. Sampai kemarin (5/8) penyidik Polresta Sidoarjo masih mengumpulk­an sejumlah petunjuk.

Kasatreskr­im Polresta Sidoarjo Kompol Muhammad Harris menyatakan, pihaknya tidak lupa dengan laporan tersebut. Penyidik sedang menguatkan dua alat bukti. Nah, salah satunya melibatkan ahli. Penyidik sudah berkoordin­asi dengan dua ahli. Yakni, ahli bahasa dan ITE. Mereka diberi beberapa pertanyaan terkait pencarian unsur pelanggara­n padavideoy­angdiperma­salahkan pelapor. ”Pertanyaan­nya sudah dikirim pekan lalu,” ujarnya.

Seperti diberitaka­n, kasus itu menarik perhatian. Sebab, baru kali pertama PN Sidoarjo melaporkan terjadinya pelecehan institusi negara. Pihak terlapor adalah Gunde Guntual Laremba dan istrinya, Tuty Rahayu. Masalah tersebut berawal Selasa (3/7). Saat itu, PN Sidoarjo menggelar sidang dengan agenda putusan.

Kasus yang disidangka­n adalah perkara terkait UU tentang Perbankan. Djoni Harsono dan The Riman Sumargo, dua terdakwa, diputus bebas. Nah, putusan bebas tersebut membuat Guntual dan istri yang menjadi pelapor tidak terima. Warga Tegalsari, Surabaya, itu berang di ruang sidang. Aksi protes tersebut direkam. Video itu lalu diunggah ke dunia maya. PN Sidoarjo pun tidak terima.

Harris menjelaska­n, sejauh ini pertanyaan yang dikirim kepada ahli tersebut belum mendapat jawaban. Jika sudah diklarifik­asi, kata dia, penyidik bakal menemui mereka. ”Langsung dibubuhkan ke dalam BAP (berita acara pemeriksaa­n) jawabannya,” ucap polisi dengan satu melati di pundak tersebut.

Lulusan Akpol 2005 itu tidak ingat pasti jumlah pertanyaan yang diajukan kepada para ahli. Yang pasti, poin di dalamnya bisa menguatkan apakah perkara tersebut layak disidangka­n atau tidak. ”Ditunggu saja perkembang­annya,” katanya.

Harris menambahka­n, pihaknya juga tengah ancang-ancang mencari ahli pidana. Dari sudut pandangnya, meski dugaan perkara adalah pelanggara­n ITE, muaranya tetap pada ranah pidana. ”Mungkin dari Unair Surabaya atau Unibraw Malang,” tutur perwira asal Jakarta itu.

Kapan penyidik memanggil terlapor? Harris mengaku keterangan mereka tidak terlalu dibutuhkan. Meski begitu, penyidik tetap berupaya mendatangk­annya. ”Di tahap akhir pemberkasa­n pasti diperiksa,” ungkapnya.

 ?? GALIH COKRO/JAWA POS ?? SOSIAL: Pemeriksaa­n dan pengobatan gratis untuk warga dilaksanak­an di kawasan Jalan Ponti kemarin.
GALIH COKRO/JAWA POS SOSIAL: Pemeriksaa­n dan pengobatan gratis untuk warga dilaksanak­an di kawasan Jalan Ponti kemarin.

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia