Jawa Pos

UTANG PBB PD PASAR SURYA

- Denda 2 Persen Tiap Bulan, Maksimal 48 Persen

Total tunggakan PBB Rp 3,4 miliar. Sebelumnya Rp 3,8 miliar, tapi belum tervalidas­i.

Total pasar yang menunggak 25 unit.

Ada tiga pasar yang tercatat punya nomor objek pajak. Tapi, dua ternyata fasum dan satunya lagi sudah lunas.

Pada Maret lalu, PD Pasar Surya sudah membayar tunggakan pajak sekitar Rp 104 juta.

SURABAYA, Jawa Pos – Saran dan masukan diberikan kepada direksi Perusahaan Daerah Pasar Surya untuk menangani tunggakan utang PBB dalam rapat dengar pendapat di Komisi B DPRD Surabaya kemarin pagi (3/8). Untuk meringanka­n utang, direksi PD Pasar Surya diminta mempriorit­askan pembayaran tunggakan PBB yang dendanya terhitung.

Skema denda PBB itu berlaku 2 persen tiap bulan selama menunggak. Tetapi hanya untuk 24 bulan atau dua tahun. Jadi, total denda maksimal yang bisa dijatuhkan 48 persen. Setelah itu, denda tidak bergerak lagi.

Dalam rapat kemarin, hadir Plt Direktur Utama PD Pasar Surya Muhibuddin, Direktur Keuangan Sutjahjo, dan anggota Badan Pengawas Bambang Supriyadi. Dari pemkot, ada Kepala Bidang Penagihan dan Penguranga­n Pajak Daerah Badan Pengelolaa­n Keuangan dan Pajak Daerah (BPKPD) Agung Supriyo Wibowo. Rapat dipimpin Wakil Ketua Komisi B Anugrah Ariyadi. Mereka bersalaman setelah rapat.

Dalam rapat itu, total utang PBB PD Pasar Surya terungkap Rp 3,433 miliar. Sebelumnya Rp 3,8 miliar. Data tersebut diteliti lagi. Jumlah unit yang menunggak pun hanya 25 persil. Sebelumnya disebut ada 33 persil. Namun, 25 unit itu termasuk Kantor PD Pasar Surya di Jalan Manyar Kertoarjo yang menunggak Rp 155 juta selama dua tahun terakhir.

Kepala Bidang Penagihan dan Penguranga­n Pajak Daerah BPKPD Surabaya Agung Supriyo Wibowo mengungkap­kan, pihaknya memang mengecek kembali data tunggakan utang yang dimiliki PD Pasar Surya. Dari hasil pengecekan tersebut, total tunggakan ternyata Rp 3,4 miliar. Jumlah itu terdiri atas tunggakan pokok Rp 2,483 miliar dan Rp 950 juta sanksi atau denda.

’’Kalau kemarin mau memanfaatk­an bebas denda, sebenarnya hanya bayar Rp 2,4 miliar,’’ ujar Agung. Bebas denda PBB tersebut selesai sampai akhir Juni lalu.

Agung menuturkan, agar pokok dan denda tidak bertambah banyak, dirinya menyaranka­n PD Pasar Surya agar mempriorit­askan membayar tunggakan yang satu atau dua tahun jatuh tempo. Dari data tersebut, yang baru setahun menunggak adalah Pasar Pucang Anom. Yang menunggak dua tahun, antara lain, Pasar Pakis, Pasar Pecindilan, Pasar Pegirian, dan Pasar Pecindilan.

’’Dari data kami, ada dua yang tercatat punya NOP (nomor objek pajak), tapi ternyata fasum (fasilitas umum). Setelah ini, tentu akan kami hapuskan,’’ jelas Agung.

Sementara itu, pasar yang jumlah tunggakann­ya paling besar adalah pasar di Songoyudan Nomor 77. Totalnya Rp 629 juta. Perinciann­ya, Rp 442,4 juta pokok dan Rp 186,6 juta sanksi. Pasar seluas 6.222 meter persegi itu sudah menunggak selama sembilan tahun. Pasar yang menunggak paling lama adalah Pasar Simomulyo, yakni 17 tahun.

Plt Direktur Utama PD Pasar Surya Muhibuddin mengungkap­kan bahwa pihaknya berupaya melunasi utang tersebut. Tetapi memang harus mengatur arus kas. Pada Maret lalu sudah dibayarkan Rp 104 juta.

’’Intinya mencicil yang paling muda karena denda setelah dua tahun tidak bertambah banyak,’’ ungkap Muhib. Tunggakan lainnya memanfaatk­an program bebas denda periode berikutnya.

Dia menyebut ada kemungkina­n mencicil lagi tahun ini untuk membayar PBB tersebut. Namun, jumlah uang yang akan disetorkan belum tahu pasti. ’’Tetap mempertimb­angkan cash flow,’’ jelasnya. Anugerah menyaranka­n direksi PD Pasar Surya untuk membuat surat kepada wali kota agar diberi bebas denda. Selain itu, meminta dihapuskan tagihan yang lebih dari lima tahun. ’’Agar bisa berkurang banyak,’’ ungkapnya.

 ?? JUNEKA/JAWA POS ?? CURHAT: Kader Posyandu Srigading 1 berkumpul membahas soal rekening.
JUNEKA/JAWA POS CURHAT: Kader Posyandu Srigading 1 berkumpul membahas soal rekening.

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia