Sabtu-Minggu, Hakim MK Tetap Gelar RPH
JAKARTA, Jawa Pos – Mahkamah Konstitusi (MK) bekerja maraton menuntaskan materi putusan perkara sengketa pileg 2019. Agar sesuai jadwal yang ditentukan, sembilan majelis hakim all-out
melangsungkan rapat permusyawaratan hakim (RPH) sampai hari ini (5/8). Selanjutnya, Selasa (6/8) MK membacakan putusan perkara hingga Jumat (9/8).
Kabaghumas dan Kerja Sama Dalam Negeri MK Fajar Laksono menyampaikan, majelis hakim bekerja keras menuntaskan seluruh perkara yang diregister. Hari libur seperti Sabtu dan Minggu pun majelis hakim tetap menggelar RDP. ’’Hakim MK tetap masuk meski hari libur,’’ katanya kemarin (4/8).
Total keseluruhan perkara yang masuk register mencapai 260. Termasuk 58 perkara yang dinyatakan
dismissal pada 22 Juli lalu. ’’Semua ditelaah sesuai dengan fakta di persidangan,’’ jelas Fajar.
Sejauh ini MK telah menyusun jadwal pembacaan putusan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU). Hari pertama Selasa (6/8), terdapat 67 putusan perkara yang dibacakan. Berikutnya, Rabu (7/8) total ada 47 perkara, Kamis (8/8) menyusul 22 perkara, dan terakhir Jumat (9/8) terdapat 20 perkara. ’’Sidang dibagi per sesi untuk memudahkan pengelompokan,’’ paparnya.
Sementara itu, dari 58 perkara yang dinyatakan
dismissal, salah satunya adalah gugatan caleg Gerindra Bambang Haryo. Anggota DPR periode 2014–2019 itu menggugat sesama caleg Gerindra bernama Rahmat Muhajirin. Laporan tersebut menyangkut pengisian kursi DPR dapil Jatim I yang meliputi Surabaya-Sidoarjo.
Perkara yang diajukan tidak bisa berlanjut ke sidang pembuktian. Majelis hakim menilai posita atau dalil gugatan tidak sinkron dengan petitum atau tuntutan yang diajukan pemohon. Dalam permohonannya, Bambang beralasan bahwa terjadi kecurangan dengan maraknya money politic sehingga Rahmat Muhajirin mendapat suara terbanyak mengalahkan Bambang Haryo yang notabene caleg incumbent.
Kuasa hukum Bambang Haryo, M. Sholeh, mengatakan kecewa dengan keputusan majelis hakim yang tidak melanjutkan ke sidang pembuktian. ’’Jelas kami kecewa. Sebab, MK terkesan tidak mau ribet. Padahal, kami sudah siapkan saksi yang bisa menceritakan kasus itu,’’ kata M. Sholeh.