Jawa Pos

Sabtu-Minggu, Hakim MK Tetap Gelar RPH

-

JAKARTA, Jawa Pos – Mahkamah Konstitusi (MK) bekerja maraton menuntaska­n materi putusan perkara sengketa pileg 2019. Agar sesuai jadwal yang ditentukan, sembilan majelis hakim all-out

melangsung­kan rapat permusyawa­ratan hakim (RPH) sampai hari ini (5/8). Selanjutny­a, Selasa (6/8) MK membacakan putusan perkara hingga Jumat (9/8).

Kabaghumas dan Kerja Sama Dalam Negeri MK Fajar Laksono menyampaik­an, majelis hakim bekerja keras menuntaska­n seluruh perkara yang diregister. Hari libur seperti Sabtu dan Minggu pun majelis hakim tetap menggelar RDP. ’’Hakim MK tetap masuk meski hari libur,’’ katanya kemarin (4/8).

Total keseluruha­n perkara yang masuk register mencapai 260. Termasuk 58 perkara yang dinyatakan

dismissal pada 22 Juli lalu. ’’Semua ditelaah sesuai dengan fakta di persidanga­n,’’ jelas Fajar.

Sejauh ini MK telah menyusun jadwal pembacaan putusan perselisih­an hasil pemilihan umum (PHPU). Hari pertama Selasa (6/8), terdapat 67 putusan perkara yang dibacakan. Berikutnya, Rabu (7/8) total ada 47 perkara, Kamis (8/8) menyusul 22 perkara, dan terakhir Jumat (9/8) terdapat 20 perkara. ’’Sidang dibagi per sesi untuk memudahkan pengelompo­kan,’’ paparnya.

Sementara itu, dari 58 perkara yang dinyatakan

dismissal, salah satunya adalah gugatan caleg Gerindra Bambang Haryo. Anggota DPR periode 2014–2019 itu menggugat sesama caleg Gerindra bernama Rahmat Muhajirin. Laporan tersebut menyangkut pengisian kursi DPR dapil Jatim I yang meliputi Surabaya-Sidoarjo.

Perkara yang diajukan tidak bisa berlanjut ke sidang pembuktian. Majelis hakim menilai posita atau dalil gugatan tidak sinkron dengan petitum atau tuntutan yang diajukan pemohon. Dalam permohonan­nya, Bambang beralasan bahwa terjadi kecurangan dengan maraknya money politic sehingga Rahmat Muhajirin mendapat suara terbanyak mengalahka­n Bambang Haryo yang notabene caleg incumbent.

Kuasa hukum Bambang Haryo, M. Sholeh, mengatakan kecewa dengan keputusan majelis hakim yang tidak melanjutka­n ke sidang pembuktian. ’’Jelas kami kecewa. Sebab, MK terkesan tidak mau ribet. Padahal, kami sudah siapkan saksi yang bisa menceritak­an kasus itu,’’ kata M. Sholeh.

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia