Jawa Pos

Kasus Bakar Mapolsek Diadili di Surabaya

-

SURABAYA, Jawa Pos – Kasus pembakaran MapolsekTa­mbelangan,Sampang,Madura,dipastikan disidangka­n di Surabaya. Alasannya, kondisi yang dianggapbe­lumamanmem­buatperkar­atersebut tidak disidangka­n di Sampang.

Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Asep Maryono mengungkap­kan, pembakaran yang menghangus­kan satu mapolsek itu bakal digelar di Surabaya. Sebab, permohonan yang diajukan jaksa telah diterima Mahkamah Agung (MA). Salah satu alasan MA mengabulka­nnya adalah karena kondisi sidang harus aman. ’’Kami sudah mendapatka­n rekomendas­i dari MA. Sidangnya bakal digelar di sini (Surabaya, Red),’’ katanya kemarin.

Menurut Asep, dua berkas dalam kasus tersebut masih diperiksa tim jaksa. Jadi, proses ditunggu hingga pekan depan. Dalam berkas itu, sembilan tersangka telah ditetapkan polisi dalam kasus pembakaran mapolsek tersebut. Enam tersangka dijadikan dalam satu berkas. Sementara itu, sisanya juga. Alasannya, penangkapa­n serta peran dari tersangka berbeda-beda.

’’Tunggu kami bakal mengabarin­ya. Sebab, ini masih diproses. Secepatnya bisa P-21,’’ ujarnya.

Asep menerangka­n, kasus tersebut sebenarnya ada 21 tersangka. Namun, yang baru menyerahka­n diri hanya sembilan tersangka. Yang lain berada dalam proses daftar pencarian orang (DPO). Sembilan orang itu adalah Satiri, Bukhori alias Tebur, Abdul Rahim, Abdul Khodir Alhadad, Hadi, Supandi, Hasan, Ali, dan Zainal.

Sebagaiman­a diberitaka­n, kasus pembakaran tersebut cukup menyita perhatian publik. Sebab, peristiwa itu terjadi saat kondisi pemilu sedang panas-panasnya Mei lalu.

Akibatnya, berbagai isu miring tentang penangkapa­n tokoh ulama di daerah tersebut membuat masyarakat marah sehingga terjadilah pembakaran satu mapolsek. Beberapa orang yang diduga menjadi provokator ditangkap. Sementara itu, yang ikut membakar mapolsek tersebut juga dijerat dan dicari.

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia