Kasus Bakar Mapolsek Diadili di Surabaya
SURABAYA, Jawa Pos – Kasus pembakaran MapolsekTambelangan,Sampang,Madura,dipastikan disidangkan di Surabaya. Alasannya, kondisi yang dianggapbelumamanmembuatperkaratersebut tidak disidangkan di Sampang.
Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Asep Maryono mengungkapkan, pembakaran yang menghanguskan satu mapolsek itu bakal digelar di Surabaya. Sebab, permohonan yang diajukan jaksa telah diterima Mahkamah Agung (MA). Salah satu alasan MA mengabulkannya adalah karena kondisi sidang harus aman. ’’Kami sudah mendapatkan rekomendasi dari MA. Sidangnya bakal digelar di sini (Surabaya, Red),’’ katanya kemarin.
Menurut Asep, dua berkas dalam kasus tersebut masih diperiksa tim jaksa. Jadi, proses ditunggu hingga pekan depan. Dalam berkas itu, sembilan tersangka telah ditetapkan polisi dalam kasus pembakaran mapolsek tersebut. Enam tersangka dijadikan dalam satu berkas. Sementara itu, sisanya juga. Alasannya, penangkapan serta peran dari tersangka berbeda-beda.
’’Tunggu kami bakal mengabarinya. Sebab, ini masih diproses. Secepatnya bisa P-21,’’ ujarnya.
Asep menerangkan, kasus tersebut sebenarnya ada 21 tersangka. Namun, yang baru menyerahkan diri hanya sembilan tersangka. Yang lain berada dalam proses daftar pencarian orang (DPO). Sembilan orang itu adalah Satiri, Bukhori alias Tebur, Abdul Rahim, Abdul Khodir Alhadad, Hadi, Supandi, Hasan, Ali, dan Zainal.
Sebagaimana diberitakan, kasus pembakaran tersebut cukup menyita perhatian publik. Sebab, peristiwa itu terjadi saat kondisi pemilu sedang panas-panasnya Mei lalu.
Akibatnya, berbagai isu miring tentang penangkapan tokoh ulama di daerah tersebut membuat masyarakat marah sehingga terjadilah pembakaran satu mapolsek. Beberapa orang yang diduga menjadi provokator ditangkap. Sementara itu, yang ikut membakar mapolsek tersebut juga dijerat dan dicari.