Armuji Desak Revisi UU Pilkada
Agar Bisa Ikut Pilwali tanpa Mengundurkan Diri
Januari Februari Maret April Mei
SURABAYA – Seluruh anggota legislatif, DPD, birokrat, hingga pejabat perusahaan negara harus mundur jika maju di pilkada. Karena itulah, Ketua DPRD Surabaya Armuji mendatangi Komisi II DPR untuk meminta revisi Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Armuji juga menjadi salah satu kandidat wali kota yang sudah masuk radar DPP PDIP.
”Iya, saya memang ke komisi II. Tapi, itu atas nama Adeksi (Asosiasi DPRD Kota Seluruh Indonesia, Red),” ujar Armuji yang merangkap jabatan sebagai ketua umum Adeksi itu. Dia juga hadir bersama perwakilan Asosiasi DPRD Kabupaten Seluruh Indonesia (Adkasi)
JJuni
Bisa jadi calon-calon yang layak jadi wali kota batal maju karena risikonya tinggi. Yakni, risiko gagal di pilkada dan risiko meninggalkan pekerjaan yang masih dijalani.”
Ketua DPRD Surabaya
Dua lembaga itu menyerahkan naskah akademik tentang perlunya revisi UU Pilkada tersebut.
Dalam UU yang masih berlaku, hanya kepala daerah yang bisa cuti. Sebaliknya, pejabat pemerintahan hingga legislator harus mundur. Menurut Armuji, aturan tersebut membuatparacalonyangberpotensi untuk maju makin berkurang.
Menurut dia, banyak kandidat kepala daerah yang berasal dari kalanganbirokrat.Banyakjugayang mantan anggota dewan. Tak jauhjauh.WaliKotaTriRismahariniadalah mantankepaladinasdilingkungan pemkot.Sedangkanwakilwalikota Surabayaadalahmantanpimpinan DPRD Surabaya.
Armuji menilai aturan itu dapat mengurangi kualitas sekaligus kuantitas dari para calon kepala daerah nanti. ”Bisa jadi calon-calon yang layak jadi wali kota batal maju karena risikonya tinggi. Yakni, risiko gagal di pilkada dan risiko meninggalkan pekerjaan yang masih dijalani,” ujarnya. ”Kalau dibandingkan pilkada 2005 lalu kan seru. Calonnya banyak. Saat itu belum ada aturan pejabat harus mundur,” lanjut anggota DPRD Surabaya empat periode itu.
Dalam Pilwali Surabaya 2005 ada empat pasang calon wali kota. Yaitu, Bambang Dwi Hartono-Arif Afandi, Alisyahbana-Wahyudin Hussein, Erlangga SatriagungA.H. Thony, dan Gatot SudjitoBenyamin Hilli.
Armuji sendiri mengaku siap menjadi calon wali kota atau wakil wali kota apabila ditugasi DPP PDIP. Bulan lalu namanya mencuat sebagai seorang kandidat baru dari partai berlambang banteng bermoncong putih itu. Armuji dan Kepala Bappeko Surabaya Eri Cahyadi masuk radar DPP PDIP. Nama keduanya masuk dalam survei internal partai dan digabungkan dengan nama-nama lama yang sudah ada. Misalnya, Puti Guntur Soekarno dan Whisnu Sakti Buana.
WhisnusempatmenyindirArmuji danEriyangmasukradarPDIPdalam rapat paripurna Sabtu (3/8). Dia menanyakan kapan Armuji meminangEriuntukpilkada?Namun, Armuji menganggap hal tersebut hanyacandaan.”Sudahsayabilang. Itu cuma guyon,” ujarnya.
Armuji merasa dinamika masih bisaterjadidalampilwali2020nanti. Masih ada waktu satu tahun bagi parpol untuk menyiapkan namanamayanglayakditarungkan.Dirinya mengaku siap ditugaskan dimana pun. Termasuk tidak ditugaskan sebagaicalonwalikota.“Yatetapdi DPRD Jatim,” katanya.
Namun bagaimana jika UU pilkada tak kunjung direvisi sedangkan pilkada sudah dimulai? Jika DPP menunjuknya maka dirinya harus mundur dari DPRD Jatim. ”Ya tidak masalah kalau semisal akhirnya harus mundur. Tapi saya yakin tetap bisa direvisi. Masih ada waktu,” lanjutnya.
Waktu yang dimiliki komisi II tidak banyak. Dalam sepekan belakangan mereka harus menjalani agenda reses. Seusai agenda tersebut dilakukan, Armuji bakal kembali mendorong agar revisi UU pilkada itu segera dibahas.