Sambut Rezeki Musiman
MENDEKATI Hari Raya Idul Adha, pedagang hewan kurban makin banyak ditemui di beberapa lokasi. Satpol PP Pemkab Gresik mengimbau agar pedagang tidak menempati ruang terbuka hijau atau badan jalan.
GRESIK, Jawa Pos – Masih ada riak-riak dalam pelaksanaan pemilihan kepala desa (pilkades) serentak di 264 desa pada Rabu lalu (31/7). Namun, tahapan harus tetap berlanjut. Saat ini seluruh panitia pilkades telah menetapkan nama-nama calon Kades terpilih.
Berita acara penetapan itu sudah dikirimkan ke pemkab. Tak terkecuali di beberapa desa yang sempat ada polemik. Di antaranya, pilkades di Desa Klangonan, Kebomas. Tahapan terhenti beberapa hari gara-gara hasil perolehan suara dua kandidat sama. Yakni, calon nomor urut 2 Oki Hasmono dan nomor urut 3 M. Ajir Suyuthi. Keduanya sama-sama mendapat 563 suara.
Informasi terakhir, panitia pilkades Klangonan telah mengirimkan berita acara hasil coblosan ke pemkab. Hasilnya tetap merujuk pada peraturan bupati (perbup) tentang pilkades. Sesuai ketentuan, kandidat nomor urut 3 dinyatakan panitia sebagai pemenang.
Menurut Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Klangonan Muallidin, hasil pilkades di desanya memang sudah dikirimkan panitia ke pemkab. ”Sudah ditandatangani oleh panitia dan seluruh anggota BPD,” kata dia kemarin.
Sesuai Perbup 10/2019 tentang Pilkades, lanjut dia, pemenang yang ditetapkan adalah calon nomor urut 3. Dasarnya, yang bersangkutan mendapat suara terbanyak di TPS dengan jumlah pemilih paling banyak. Soal ada keberatan dan permintaan hitung ulang dari calon nomor urut 2, dia mengatakan, permohonan itu tak bisa dikabulkan.
”Sebab, seluruh syarat penghitungan suara setelah pemungutan lalu sudah terpenuhi,” ujar Muallidin.
Dalam aturan pilkades, penghitungan suara dilakukan dengan sejumlah syarat. Mulai ada saksi dari khalayak ramai, ditempatkan di sekitar TPS, dihadiri calon dan saksi, hingga penerangan cukup. ”Dan semua sudah terpenuhi sehingga permohonan itu ditolak,” katanya. Sempat beredar kabar, calon nomor urut 2 akan mengajukan keberatan ke pemkab. Namun, sampai sejauh ini pihaknya belum bisa memastikan kabar tersebut.
Sementara itu, Camat Kebomas Miftachul Huda sudah menyerahkan sepenuhnya penyelesaian hasil pilkades Klangonan ke panitia maupun BPD. ”Yang terpenting, kami berharap semua pihak saling menjaga kondusivitas, kerukunan, dan keguyuban,” ujarnya.
Seperti diberitakan, pilkades Klangonan terbilang langka. Bahkan, sejauh ini mungkin belum pernah terjadi. Kalaupun ada, paling-paling selisihnya yang tipis. Ada tiga calon yang maju di Klangonan. Setelah dilakukan penghitungan suara, ternyata dua calon sama-sama mendapatkan 563 suara. Yakni, Oki Hasmono dan M. Ajir Suyuthi. Satu calon lainnya, Kamiludin, meraih 509 suara.
Kabid Administrasi Pemerintah Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Pemkab Gresik Nurul Muchid mengatakan, walaupun tidak ditandatangani semua saksi, hasil pilkades tetap bisa ditetapkan panitia. ”Sesuai aturan, tetap sah,” katanya.
Berdasar data yang dihimpun Jawa Pos, hasil pilkades yang tidak ditandatangani seluruh saksi terjadi di sejumlah desa. Di antaranya, Desa Lowayu, Dukun. Dari empat saksi calon Kades, hanya dua yang bersedia tanda tangan. Mereka ogah teken lantaran menilai ada dugaan pelanggaran selama tahapan pilkades.