Jawa Pos

Rampas Ponsel, Tiga Jam Kemudian Tertangkap

-

SURABAYA, Jawa Pos – Novaluddin, 19, dan Iswahyudi, 17, hanya tiga jam menikmati ponsel yang mereka rampas dari tangan Andhini Widyadhari, warga Kapas Madya. Sebab, mereka lebih dulu ditangkap sebelum menjual hasil kejahatan tersebut.

Ceritanya, Kamis (1/8) sekitar pukul 21.00, korban sedang berdiri di taman di daerah Tambak Wedi Baru. Dia menunggu teman yang akan menjemput. Tiba-tiba dari arah selatan, kedua tersangka yang mengendara­i sepeda motor bernopol L 3254 SC memepet korban. Saat itu, Andhini tengah menggengga­m ponsel merek Vivo.

’’Rupanya sudah diincar lebih dahulu,’’ kata Kanitreskr­im Polsek Kenjeran Iptu Endri Subandrio kemarin (4/8). Novaluddin yang diboncengk­an Iswahyudi berusaha menarik ponsel korban. Andhini pun melawan. Sempat terjadi tarik-menarik. Namun, perempuan 15 tahun itu kalah tenaga. Ponselnya pun berpindah tangan. Kedua tersangka melenggang kabur.

Andhini langsung melapor ke Polsek Kenjeran. Dia menceritak­an ciri-ciri pelaku. ’’Mereka memakai sarung dan sepeda motor yang dikendarai tidak memakai spion,’’ kata Endri menirukan ucapan korban. Anggota yang berjaga langsung melakukan perburuan malam itu juga. Hasilnya, tiga jam setelah kejadian, dua pelaku yang tinggal di Bulak Banteng tersebut diciduk di sebuah warung di Tambak Wedi. ’’Mereka langsung dibawa ke kantor,’’ ujarnya.

Dari tangan tersangka, dua barang bukti berhasil diamankan. Yakni, ponsel milik korban dan sepeda motor yang digunakan untuk melancarka­n aksi. ’’Ini kami tahan sementara untuk penyelidik­an,’’ terang Endri. Saat dimintai keterangan, lanjut dia, kedua pelaku sengaja mengincar korban remaja. ’’Karena tidak ada perlawanan,’’ tuturnya.

Berdasar pemeriksaa­n awal, kedua pelaku mengaku baru kali pertama melakukan aksi tersebut. Mereka nekat merampas ponsel korban untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Sebab, pekerjaan kedua pelaku serabutan alias tidak menetap. Atas perbuatan tersebut, mereka dijerat pasal 365 KUHP tentang curas dengan ancaman pidana maksimal sembilan tahun penjara.

 ?? AHMAD KHUSAINI/ JAWA POS ?? AGAR KEMBALI BERSIH: Petugas dari DPRKP CKTR Surabaya mengecat BCB yang dicoreti grafiti kemarin.
AHMAD KHUSAINI/ JAWA POS AGAR KEMBALI BERSIH: Petugas dari DPRKP CKTR Surabaya mengecat BCB yang dicoreti grafiti kemarin.

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia