Kurir Perempuan Terancam Hukuman Mati
SURABAYA, Jawa Pos – Unit Reskrim Polsek Karang Pilang menangkap pengedar narkoba Yettie Arianie. Perempuan 39 tahun itu ditangkap saat akan mendistribusikan barang dengan menggunakan sepeda motor. Akibat perbuatannya itu, Yettie terancam hukuman mati.
Kanitreskrim Polsek Karang Pilang Iptu Wardi Waluyo menyatakan, penangkapan Yettie bermula dari laporan warga. Mereka curiga dengan aktivitas perempuan asal Gresik itu. ’’Kami lakukan pengintaian. Pelaku diamankan di sekitar Jalan Gayungsari dekat traffic light,’’ ujar Wardi kepada Jawa Pos kemarin. Penangkapan tersebut dilakukan pada Rabu, 19 Juli, pukul 20.00.
Saat ditangkap, Yettie tengah membawa motor sendirian. Awalnya, dia mengelak. Namun, ketika digeledah, dia menyimpan bungkusan plastik di kantong jaketnya. Sabu-sabu seberat 39,79 gram.
Tim antibandit (TAB) pun melakukan penelusuran lanjutan di tempat kos Yettie di Jalan Cipta Menanggal Dalam, Gayungan. Hasilnya, petugas menemukan barang bukti lain di rumah kos tersebut. Antara lain, paket sabu-sabu seberat 7,38 gram, 32 butir pil ekstasi pink, 13 pil ekstasi ungu, 2 butir pil ekstasi cokelat, dan 1 kantong plastik ganja seberat 314,40 gram. Selain itu, polisi menemukan plastik klip kosong dan satu timbangan digital di lokasi tersebut.
’’Barang-barang itu rencananya dijual ke pelanggan,’’ jelasnya. Wardi mengatakan, dari penyelidikan diketahui bahwa Yettie bukan pemain tunggal. Dia dikendalikan jaringan narkoba di salah satu rumah tahanan (rutan) di Jatim.
Dalam istilah kepolisian, Yettie, kata Wardi, memiliki peran sebagai ’’gudang’’. Dia diminta bandar untuk menyimpan barang tersebut. Kemudian, setelah ada pesanan, barang itu dikirimkan ke pelanggan.
Terkait dengan kepemilikan narkotika tersebut, Yettie dikenai pasal berlapis. Yakni, pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) jo pasal 111 ayat 1 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Hukuman maksimalnya adalah hukuman mati.