Izinnya Gudang, tapi Dijadikan Pasar Buah
SURABAYA, Jawa Pos – Pasar buah di Jalan Tanjungsari Nomor 77, Kecamatan Asemrowo, disegel petugas satpol PP kemarin (6/8). Tindakan itu dilakukan karena keberadaan pusat berbelanja itu dianggap menyalahi aturan perizinan. Izinnya gudang, tetapi dipakai untuk pasar buah.
Selain personel satpol PP, ada petugas linmas dan puluhan anggota Polres Pelabuhan Tanjung Perak yang ikut mengawal penertiban. Ketika petugas datang, kondisinya sudah ditutup seng. ’’Sementara kami tempeli pemberitahuan penyegelan dan kawat besi. Pedagang bisa mengirim surat jika mau mengambil barang di dalam bangunan,’’ kata Kasatpol PP Kota Surabaya Irvan Widyanto.
Tindakan itu diambil setelah lembaganya menerima surat permohonan bantuan penertiban (bantip) dari dinas lingkungan hidup (DLH). Dalam suratnya, DLH menyebut pemilik bangunan telah menyalahi izin. ’’Izin lingkungan dan izin mendirikan bangunan (IMB)-nya untuk gudang. Ternyata, bangunan dipakai untuk pasar buah,’’ tambah Irvan.
Berdasar informasi, pasar buah di Jalan Tanjungsari sudah beroperasi sekitar empat bulan. Terdapat sekitar 35 pedagang. Kasi Pengawasan dan Penanganan Sengketa Lingkungan Hidup DLH Siti Mangesong menjelaskan bahwa sebelumnya, DLH mengirim surat teguran kepada pemilik bangunan. ’’Namun, teguran diabaikan. Tetap saja ada aktivitas jual beli buah di dalam bangunan,’’ ucapnya. Dia menjelaskan bahwa dasar penyegelan sudah jelas. Yakni, pasal 9 ayat 1 dan pasal 11 ayat 1 huruf A Peraturan Wali Kota Surabaya Nomor 74 Tahun 2016 tentang Izin Lingkungan.
Saat dikonfirmasi, Ali, perwakilan pemilik bangunan, menolak tuduhan petugas satpol PP. Menurut dia, hal itu merupakan asumsi petugas. ’’Menurut kami, bangunan masih tetap jadi gudang,’’ paparnya.