Baru Tujuh Usaha Kos-kosan Ajukan Izin
SURABAYA, Jawa Pos – Frontage road (FR) Ahmad Yani akan dilebarkan. Salah satunya di FR sisi timur. Itu dilakukan untuk menangani FR sisi timur yang setiap hari kian padat.
Pelebaran tersebut dimulai dari Jalan Jemur Andayani I hingga Siwalankerto. Dalam surat permohonan penetapan lokasi (penlok) ke Pemprov Jatim, pemkot menjelaskan beberapa poin tujuan pelebaran jalan di lokasi itu. Pertama, mencegah terjadinya bottleneck di ruas jalur Ahmad Yani sisi timur. Kedua, memperlancar arus lalu lintas keluar dan menuju Surabaya. Khususnya melewati jalur Ahmad Yani ke Jalan Raya Waru, Kabupaten Sidoarjo.
Kasubbag Penataan Wilayah dan Pertanahan Biro Administrasi Pemerintahan dan Otoda Pemprov Jatim Syamsiar Aulia Rahman mengatakan, penlok pelebaran jalan sudah disetujui Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa. ’’Maret tahun ini sudah disetujui,’’ ujarnya.
Lewat mekanisme persetujuan penlok tersebut, pemkot sudah bisa melanjutkan pengerjaan FR sisi timur Ahmad Yani. Penlok itu berlaku selama dua tahun, tepatnya sejak disetujui. Dapat diperpanjang setahun. Lebih dari itu, pemkot harus berkirim surat lagi.
Dalam pembahasan bersama pemkot beberapa waktu lalu, sudah ada pembahasan mengenai pembebasan. Di lokasi tersebut, ada dua persil. Yakni, persil milik sebuah bank dan persil milik perorangan. Untuk bank, mekanismenya akan menggunakan tukar guling. Yang persil milik warga bisa diganti rugi. ’’Tapi, finalisasi pembebasan lahan sudah bukan kewenangan pemprov,’’ jelasnya. ’’Sudah menjadi kewenangan pemkot sebagai pengusul perluasan jalan,’’ lanjutnya.
Sementara itu, Camat Wonocolo Denny Christupel Tupamahu mengatakan sudah mengetahui soal pelebaran jalan tersebut. Namun, untuk detailnya, terutama soal pembebasan, pihaknya akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan Kelurahan Siwalankerto.
Pelebaran jalan di FR Ahmad Yani sisi timur saat ini memang mendesak. Ruas jalan itu sudah ramai oleh pengendara. Padahal, lebar jalan hanya sekitar 12 meter. Lebar tersebut masih jauh jika dibandingkan dengan FR Ahmad Yani sisi barat.
SURABAYA, Jawa Pos – Tim penyelenggaraan usaha pemondokan mendatangi rumah kos di Jalan Siwalankerto Timur kemarin (6/8). Tujuannya bukan merazia kos-kosan. Melainkan mengecek kelayakan tempat kos untuk mendapatkan surat izin usaha pemondokan.
Pemilik rumah kos Banu Ganesia berinisiatif mendaftarkan usaha tersebut setelah membaca koran mengenai persyaratan izin pemondokan akhir tahun lalu. ”Saya baca juga dari Jawa Pos,” ucapnya kemarin.
Minggu lalu Banu memasukkan beberapa berkas persyaratan ke Unit Pelayanan Terpadu Satu Atap Pemkot Surabaya (UPTSA) di Siola. Jumat (2/8) dia ditelepon petugas. Dia diberi tahu bahwa akan ada survei di tempat usahanya. Komponen kelengkapan keselamatan di rumah kos itu sudah terpenuhi. Antara lain, ada tabung APAR (alat pemadam api ringan) dan akses keluar lewat dua jalur anak tangga. Kemarin petugas hanya memberikan catatan kecil untuk menambah satu APAR di pos satpam.
”Sudah disetujui. Tinggal bukti suratnya yang belum,” terangnya.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Surabaya Nanies Chairani membenarkan minimnya jumlah pengusaha kos-kosan yang mengurus izin. ”Saat ini baru tujuh pengusaha kos yang mengajukan izin,” ucap dia.
Nanies mengatakan perwali yang terbit pada 31 Desember 2018 itu akan berlaku efektif tahun depan.