Jawa Pos

Baru Tujuh Usaha Kos-kosan Ajukan Izin

- Tangani Jalan A. Yani yang Sudah Macet

SURABAYA, Jawa Pos – Frontage road (FR) Ahmad Yani akan dilebarkan. Salah satunya di FR sisi timur. Itu dilakukan untuk menangani FR sisi timur yang setiap hari kian padat.

Pelebaran tersebut dimulai dari Jalan Jemur Andayani I hingga Siwalanker­to. Dalam surat permohonan penetapan lokasi (penlok) ke Pemprov Jatim, pemkot menjelaska­n beberapa poin tujuan pelebaran jalan di lokasi itu. Pertama, mencegah terjadinya bottleneck di ruas jalur Ahmad Yani sisi timur. Kedua, memperlanc­ar arus lalu lintas keluar dan menuju Surabaya. Khususnya melewati jalur Ahmad Yani ke Jalan Raya Waru, Kabupaten Sidoarjo.

Kasubbag Penataan Wilayah dan Pertanahan Biro Administra­si Pemerintah­an dan Otoda Pemprov Jatim Syamsiar Aulia Rahman mengatakan, penlok pelebaran jalan sudah disetujui Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa. ’’Maret tahun ini sudah disetujui,’’ ujarnya.

Lewat mekanisme persetujua­n penlok tersebut, pemkot sudah bisa melanjutka­n pengerjaan FR sisi timur Ahmad Yani. Penlok itu berlaku selama dua tahun, tepatnya sejak disetujui. Dapat diperpanja­ng setahun. Lebih dari itu, pemkot harus berkirim surat lagi.

Dalam pembahasan bersama pemkot beberapa waktu lalu, sudah ada pembahasan mengenai pembebasan. Di lokasi tersebut, ada dua persil. Yakni, persil milik sebuah bank dan persil milik perorangan. Untuk bank, mekanismen­ya akan menggunaka­n tukar guling. Yang persil milik warga bisa diganti rugi. ’’Tapi, finalisasi pembebasan lahan sudah bukan kewenangan pemprov,’’ jelasnya. ’’Sudah menjadi kewenangan pemkot sebagai pengusul perluasan jalan,’’ lanjutnya.

Sementara itu, Camat Wonocolo Denny Christupel Tupamahu mengatakan sudah mengetahui soal pelebaran jalan tersebut. Namun, untuk detailnya, terutama soal pembebasan, pihaknya akan berkoordin­asi terlebih dahulu dengan Kelurahan Siwalanker­to.

Pelebaran jalan di FR Ahmad Yani sisi timur saat ini memang mendesak. Ruas jalan itu sudah ramai oleh pengendara. Padahal, lebar jalan hanya sekitar 12 meter. Lebar tersebut masih jauh jika dibandingk­an dengan FR Ahmad Yani sisi barat.

SURABAYA, Jawa Pos – Tim penyelengg­araan usaha pemondokan mendatangi rumah kos di Jalan Siwalanker­to Timur kemarin (6/8). Tujuannya bukan merazia kos-kosan. Melainkan mengecek kelayakan tempat kos untuk mendapatka­n surat izin usaha pemondokan.

Pemilik rumah kos Banu Ganesia berinisiat­if mendaftark­an usaha tersebut setelah membaca koran mengenai persyarata­n izin pemondokan akhir tahun lalu. ”Saya baca juga dari Jawa Pos,” ucapnya kemarin.

Minggu lalu Banu memasukkan beberapa berkas persyarata­n ke Unit Pelayanan Terpadu Satu Atap Pemkot Surabaya (UPTSA) di Siola. Jumat (2/8) dia ditelepon petugas. Dia diberi tahu bahwa akan ada survei di tempat usahanya. Komponen kelengkapa­n keselamata­n di rumah kos itu sudah terpenuhi. Antara lain, ada tabung APAR (alat pemadam api ringan) dan akses keluar lewat dua jalur anak tangga. Kemarin petugas hanya memberikan catatan kecil untuk menambah satu APAR di pos satpam.

”Sudah disetujui. Tinggal bukti suratnya yang belum,” terangnya.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Surabaya Nanies Chairani membenarka­n minimnya jumlah pengusaha kos-kosan yang mengurus izin. ”Saat ini baru tujuh pengusaha kos yang mengajukan izin,” ucap dia.

Nanies mengatakan perwali yang terbit pada 31 Desember 2018 itu akan berlaku efektif tahun depan.

 ?? DIPTA WAHYU/JAWA POS ?? DISETUJUI MARET: Kendaraan melaju di frontage road sisi timur. Pemkot berencana melebarkan jalan tersebut hingga menuju Sidoarjo.
DIPTA WAHYU/JAWA POS DISETUJUI MARET: Kendaraan melaju di frontage road sisi timur. Pemkot berencana melebarkan jalan tersebut hingga menuju Sidoarjo.
 ?? EDIS SUSILO/JAWA POS ?? TIDAK ADA SMP/SMA NEGERI: SDN Warugunung I sedang dibangun.
EDIS SUSILO/JAWA POS TIDAK ADA SMP/SMA NEGERI: SDN Warugunung I sedang dibangun.
 ?? DIPTA WA HYU/JAWA POS ?? WAJIB URUS IZIN: Salah satu kos-kosan khusus putri di Siwalanker­to. Perda tentang izin pemondokan berlaku tahun depan.
DIPTA WA HYU/JAWA POS WAJIB URUS IZIN: Salah satu kos-kosan khusus putri di Siwalanker­to. Perda tentang izin pemondokan berlaku tahun depan.

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia