Bonus Pegawai PLN Dipotong
Aturan Ganti Rugi Blackout Direvisi
JAKARTA, Jawa Pos – Masyarakat terus menuntut agar PLN memberikan ganti rugi pascainsiden blackout Minggu (4/8). Ganti rugi yang mencapai ratusan miliar rupiah itu bakal diberikan kepada masyarakat sesuai dengan Permen ESDM Nomor 27 Tahun 2017. Bahkan, pemerintah berencana meningkatkan ganti rugi akibat kejadian tersebut.
Wacana itu muncul lantaran nominal ganti rugi yang diperkirakan terlalu sedikit. Ketua Komunitas Konsumen Indonesia (KKI) David Tobing menyatakan, kompensasi atau ganti rugi sesuai dengan permen hanya sebagian kecil dari kerugian yang ter-cover. ’’Apalagi untuk listrik yang 2.200 VA, ganti ruginya hanya sekitar Rp 45 ribu per pelanggan,’’ jelasnya di kantor Ombudsman RI kemarin (8/8). Padahal, blackout juga berimbas pada pelayanan publik.
David mengusulkan pembentukan tim khusus untuk menangani pemberian ganti
rugi tersebut. Dia mewakili konsumen untuk menyampaikan berbagai keluhan langsung ke PLN dalam klarifikasi bersama Ombudsman RI kemarin. ’’Kalau ada panitia pembayaran ganti rugi, masyarakat tidak perlu gugatan,’’ lanjutnya.
Berdasar permen tersebut, pelanggan bisa mendapatkan ganti rugi berupa pengurangan pembayaran listrik untuk bulan berikutnya. Nilainya 35 persen untuk yang dikenai penyesuaian tarif dan 20 persen untuk yang tidak dikenai penyesuaian tarif.
Sekretaris Jenderal Dewan Energi Nasional (DEN) Djoko Siswanto menyebutkan, ada kemungkinan perubahan skema dalam penghitungan ganti rugi. Namun, dibutuhkan waktu lebih untuk penyusunan skema ganti rugi baru tersebut.
Djoko mengandaikan, jika mati listrik selama satu jam hingga sekian jam, besaran ganti rugi adalah 100 persen dari beban biaya. Persentase meningkat menyesuaikan dengan interval jam. ’’Lebih dari jam sekian bisa 300 persen. Jadi, digantinya tiga kali lipat dari beban biaya,’’ terang dia.
Namun, perhitungan itu masih berbentuk draf. ’’Jadi, Permen Nomor 27 Tahun 2017 itu akan direvisi dan itu butuh beberapa hari,’’ jelasnya.
Direktur Pengadaan Strategis II PLN Djoko R. Abumanan berjanji mematuhi mekanisme ganti rugi. Dia meluruskan juga soal pemotongan gaji karyawan demi pemberian ganti rugi kepada pelanggan. Djoko menjelaskan, pemotongan hanya berlaku untuk bonus karyawan. Setiap bulan, pegawai PLN menerima bonus sesuai dengan capaian kinerja yang dihitung berdasar indeks prestasi individu perusahaan. ’’Ini aturan persero yang common. Apakah berdampak? Iya, tapi secara personal. Tidak potong gaji,’’ terangnya. (deb/vir/c5/oni)
Ini aturan persero yang common. Apakah berdampak? Iya, tapi secara personal. Tidak potong gaji.” DJOKO R. ABUMANAN Direktur Pengadaan Strategis II PLN