Belum Siap Jadi Perumda atau Perseroda
SALAH satu solusi penyelamatan PDPS adalah mengubah bentuk badan usaha sesuai dengan PP Nomor 54 Tahun 2017. Menjadi perusahaan umum daerah (perumda) atau peseroan daerah (perseroda). Namun, pemkot belum bisa menjalankan instruksi itu.
Kabag Perekonomian Pemkot Surabaya Khalid menerangkan bahwa PP Nomor 54 Tahun 2017 masih bertentangan dengan aturan lainnya. Dalam ketentuan tersebut, salah satu badan pengawas perusahaan berasal dari pejabat pemkot. ’’Pada aturan lain, pejabat pemkot kan tak boleh merangkap jabatan di perusahaan. Nah, itu masih rancu,’’ katanya.
Karena itulah, pemkot hingga kini belum mengubah satu p un badan usahanya sesuai dengan instruksi PP tersebut. Hanya PDAM yang berupaya merealisasikannya. Itu pun baru sekadar kajian.
Selain itu, ada 17 peraturan turunan dari PP tersebut. Namun, hanya ada satu aturan yang sudah keluar, sedangkan 16 aturan lainnya belum dibuat. ’’Jadi, kita tunggu saja sampai itu jadi semua biar tidak terjadi persoalan garagara aturan yang masih rancu,’’ terangnya.
Meski belum bisa menjalankan aturan pemerintah pusat, Khalid meyakini bahwa seluruh BUMD pemkot bisa tetap berkembang. Dari hasil laporan keuangan perusahaan di semester pertama 2019, Khalid menyimpulkan bah
Pada aturan lain, pejabat pemkot tak boleh merangkap jabatan di perusahaan. Nah, itu masih rancu.”
Kabag Perekonomian Pemkot Surabaya
wa seluruh BUMD sudah bisa mendapatkan laba. ’’Termasuk PDPS katanya sudah dapat untung dari retribusi pasar,’’ ujarnya. Namun, utang PDPS ada banyak. Bagaimana Khalid menilai hal tersebut? ’’Ya, pelan-pelan. Utang kan dipisahkan dari laba. Yang penting untung dulu,’’ jelasnya.
Salah satu perusahaan yang mulai berkembang adalah PD Rumah Potong Hewan Surya. Tahun lalu perusahaan itu dililit konflik. Tak ada laba yang disetorkan ke pemkot karena perusahaan berkutat pada konflik antardirektur tahun lalu. ’’Nah, konfliknya sudah selesai. Tahun ini mereka sudah bisa untung dan akan setor dividen dobel,’’ tuturnya.