Jawa Pos

Ketati Saja Seleksi Calon Rektor

Impor rektor asing untuk PTN tidak hanya bisa digugat dari sisi pendidikan. Pemerintah juga perlu memperhati­kan aturan dari sisi ketenagake­rjaan. Bagaimanap­un, rektor termasuk tenaga kerja yang ketentuann­ya diatur juga dalam undang-undang. Berikut obrolan

-

Debora Danisa Sitanggang dengan pengamat ketenagake­rjaan Timboel Siregar.

Jawa Pos

Dari segi ketenagake­rjaan, apa yang seharusnya dipertimba­ngkan pemerintah sebelum mengimpor rektor asing?

Rektor sebenarnya juga termasuk tenaga kerja. Undang-Undang 13/2013 telah mengatur bahwa tidak boleh semua tenaga kerja asing masuk. Hanya yang expert yang memang punya keahlian untuk transforma­si teknologi. TKA juga harus ada pendamping untuk memastikan waktunya dalam mentransfo­rmasikan teknologi itu. Masalahnya, apakah rektor asing masuk kriteria tersebut atau tidak. Yang saya perhatikan, rektor itu hanya untuk manajemen. Tidak ada transforma­si teknologi atau keahlian khusus.

Relevankah wacana tersebut dengan regulasi yang ada dan kondisi ketenagake­rjaan saat ini?

Kalau sekarang ini dianggap zaman digitalisa­si, maka menjadi kebutuhan bagi pihak asing untuk datang ke sini dan menanamkan modal. Sah-sah saja jika ada universita­s asing yang membuka kampus di sini. Justru menurut saya, rektor asing masuk PTN itu yang tidak perlu. Sebab, setiap PTN punya statuta. Misalnya, UI yang mengharusk­an rektor warga negara Indonesia. Selain ada UU yang mengatur masalah itu, memasukkan rektor asing bisa terhitung menabrak statuta universita­s masingmasi­ng. Apalagi, salah satu syarat menjadi rektor PTN haruslah PNS.

Perlukah aturannya direvisi untuk mengakomod­asi datangnya rektor asing ke PTN?

Silakan saja. Regulasi kan putusan politik legislatif dan eksekutif. Persoalan dalam kasus itu justru lebih ke sisi teknis. Saya pikir orang Indonesia juga mampu jika yang jadi masalah adalah persoalan manajerial. Tidak perlu mendatangk­an rektor asing. Ini juga sebenarnya harus disesuaika­n dengan kondisi masing-masing perguruan tinggi. Karena kan tujuannya bagaimana agar institusi itu maju.

Adakah solusi lain selain mendatangk­an rektor asing untuk meningkatk­an kualitas kampus negeri?

Menurut saya, tetap dengan rektor dari dalam negeri. Tetapi, tim seleksinya harus dikuatkan. Setiap pemilihan rektor kan pasti ada prosesnya. Diperketat saja di situ. Setiap calon harus jelas kontribusi yang akan diberikan ketika menjadi rektor. Kalau mendatangk­an rektor asing hanya untuk prestise, apakah menjamin universita­s langsung naik peringkat dunia? Belum tentu. Perlu diperhatik­an juga infrastruk­tur pendidikan­nya, kualitas mahasiswan­ya. Tinggal bagaimana me-manage saja.

 ??  ??

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia