Tahan 6 Tersangka, Telusuri Mafia Impor Bawang Putih
JAKARTA, Jawa Pos – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan enam tersangka kasus suap impor bawang putih kemarin (9/8). Penahanan dilakukan untuk memudahkan penyidik mendalami setiap lapis informasi yang berkaitan dengan dugaan adanya mafia impor dalam perkara suap itu.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengungkapkan, pihaknya menitipkan enam tersangka di tiga rumah tahanan negara (rutan). Tersangka I Nyoman Dhamantra, anggota Komisi VI DPR, ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Timur. Sedangkan Mirawati Basri, Elviyanto, dan Chandry Suanda alias Afung ditahan di Rutan KPK C1. Lalu, Doddy Wahyudi dan Zulfikar di Rutan Pomdam Jaya Guntur.
”Para tersangka ditahan untuk 20 hari pertama,” kata Febri.
Penyidik akan mendalami keterangan para tersangka sehubungan dengan kasus dugaan suap terkait impor bawang putih tersebut. Khususnya seberapa jauh para pengusaha bekerja sama mengurus rekomendasi impor produk hortikultura (RIPH) dari Kementerian Pertanian dan surat persetujuan impor (SPI) dari Kementerian Perdagangan.
Sementara itu, Menteri Perdagangan (Mendag) Enggartiasto Lukita mengaku belum tahu detail kasus yang sedang ditangani KPK. Dia juga tidak tahu pihak importer yang kini menjadi tersangka.
Namun, dia membantah jika pengurusan rekomendasi dan izin impor dinilai sulit. ”Ngapain
itu orang pakai suap? Asal penuhi syarat kan begitu ada rekomendasi, kenapa nyuruh-nyuruh
DPR?” ujarnya.
Enggar mengaku selalu terbuka mengenai proses permohonan izin impor dan daftar importer yang sudah mendapatkan izin. Masyarakat juga bisa mengakses informasi tersebut secara online.