Jawa Pos

Ingat, Pejabat Plt-Plh Dilarang Mutasi Pegawai

-

JAKARTA, Jawa Pos – Pemerintah pusat melalui Badan Kepegawaia­n Nasional (BKN) mengeluark­an surat edaran terkait dengan kewenangan pejabat pelaksana harian (Plh) dan pelaksana tugas (Plt). Salah satu poin pentingnya, pejabat berstatus Plh dan Plt dilarang melakukan mutasi pegawai. Baik mengangkat, memindahka­n, maupun memberhent­ikan.

Kepala Biro Humas BKN Mohammad Ridwan menyatakan, surat edaran tersebut bersifat pengingat. Sebab, terjadi kasus mutasi pegawai yang dilakukan Plt atau Plh di sejumlah daerah. Namun, dia enggan menjelaska­n detail pejabat mana yang melakukan itu.

Dia menjelaska­n, tindakan tersebut tidak dibenarkan secara aturan. Karena itu, BKN merasa perlu mengingatk­an pejabat pembina kepegawaia­n (PPK), yakni kepala daerah, untuk mengawasi perilaku jajaran masing-masing.

Kepala BKN Bima Haria Wibisana dalam surat edarannya menjelaska­n, Plt dan Plh tidak berwenang mengambil keputusan yang bersifat strategis. Termasuk mengubah status hukum pada aspek organisasi kepegawaia­n dan anggaran. Hal itu telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administra­si Pemerintah­an.

’’Yang dimaksud dengan perubahan status hukum kepegawaia­n, Plh atau Plt tidak berwenang melakukan pengangkat­an, pemindahan, dan pemberhent­ian pegawai,’’ tegas Bima.

Dia menjelaska­n, kewenangan pejabat Plt atau Plh terhadap kepegawaia­n terbatas pada masalah administra­si. Misalnya, menetapkan sasaran kerja pegawai, surat kenaikan gaji berkala, menetapkan surat cuti dan surat tugas, hingga memberikan hukuman disiplin pegawai tingkat ringan.

Ridwan menyatakan, sebaiknya kebiasaan PPK mengisi posisi jabatan tertentu dengan Plt atau Plh dalam waktu yang lama ditinggalk­an. Dengan begitu, jabatan bisa diisi pejabat definitif yang memiliki kewenangan penuh.

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia