Ingat, Pejabat Plt-Plh Dilarang Mutasi Pegawai
JAKARTA, Jawa Pos – Pemerintah pusat melalui Badan Kepegawaian Nasional (BKN) mengeluarkan surat edaran terkait dengan kewenangan pejabat pelaksana harian (Plh) dan pelaksana tugas (Plt). Salah satu poin pentingnya, pejabat berstatus Plh dan Plt dilarang melakukan mutasi pegawai. Baik mengangkat, memindahkan, maupun memberhentikan.
Kepala Biro Humas BKN Mohammad Ridwan menyatakan, surat edaran tersebut bersifat pengingat. Sebab, terjadi kasus mutasi pegawai yang dilakukan Plt atau Plh di sejumlah daerah. Namun, dia enggan menjelaskan detail pejabat mana yang melakukan itu.
Dia menjelaskan, tindakan tersebut tidak dibenarkan secara aturan. Karena itu, BKN merasa perlu mengingatkan pejabat pembina kepegawaian (PPK), yakni kepala daerah, untuk mengawasi perilaku jajaran masing-masing.
Kepala BKN Bima Haria Wibisana dalam surat edarannya menjelaskan, Plt dan Plh tidak berwenang mengambil keputusan yang bersifat strategis. Termasuk mengubah status hukum pada aspek organisasi kepegawaian dan anggaran. Hal itu telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
’’Yang dimaksud dengan perubahan status hukum kepegawaian, Plh atau Plt tidak berwenang melakukan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian pegawai,’’ tegas Bima.
Dia menjelaskan, kewenangan pejabat Plt atau Plh terhadap kepegawaian terbatas pada masalah administrasi. Misalnya, menetapkan sasaran kerja pegawai, surat kenaikan gaji berkala, menetapkan surat cuti dan surat tugas, hingga memberikan hukuman disiplin pegawai tingkat ringan.
Ridwan menyatakan, sebaiknya kebiasaan PPK mengisi posisi jabatan tertentu dengan Plt atau Plh dalam waktu yang lama ditinggalkan. Dengan begitu, jabatan bisa diisi pejabat definitif yang memiliki kewenangan penuh.